CSR Disorot Tajam! Dugaan “Main Mata” Kades–Perusahaan Picu Amarah Warga Woko, Ancaman Aksi Besar Menggema

  • Whatsapp

Loading

DOMPU|NTB, xposeTV, (Senin 23 Maret 2026),– Kabut tebal dugaan penyimpangan dana Corporate Social Responsibility (CSR) milik CV Maju Mulya Farm di Desa Woko, Kecamatan Pajo, kian pekat. Aroma tak sedap menyeruak, memicu gelombang protes dari kalangan pemuda dan masyarakat yang mulai berani membuka dugaan praktik “main mata” antara oknum pemerintah desa dengan pihak perusahaan.

Bacaan Lainnya

Khairul Imam Seorang tokoh pemuda sekaligus Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Pajo (AMMPA), melontarkan kritik pedas tanpa tedeng aling-aling. Ia menilai transparansi pengelolaan dana CSR selama ini hanya sekadar “dongeng administratif” yang tidak pernah benar-benar dirasakan oleh masyarakat kecil.

“Yang kami lihat, manfaatnya nihil. Transparansi itu hanya cerita di atas kertas. Rakyat tidak pernah benar-benar tahu ke mana aliran dana itu,” tegasnya pada media ini dengan nada geram, Minggu (22/3).

Sorotan tajam juga diarahkan kepada Kepala Desa Woko yang dinilai justru tampil bak “tameng” perusahaan. Alih-alih berdiri di garda terdepan membela kepentingan warga, sang kades disebut-sebut sibuk memberikan klarifikasi teknis yang seharusnya menjadi tanggung jawab korporasi, termasuk soal janji perbaikan jalan yang hingga kini tak kunjung terealisasi.

“Jangan sampai pejabat publik berubah fungsi. Kepala desa itu pelayan rakyat, bukan juru bicara perusahaan. Ini berbahaya kalau dibiarkan,” sindirnya keras.

Situasi makin memanas setelah beredar narasi yang diduga berasal dari pihak perusahaan, yang menyebut gerakan aktivis warga sebagai modus pemerasan. Pernyataan itu sontak memicu kemarahan, dianggap sebagai bentuk penghinaan terhadap perjuangan masyarakat yang menuntut haknya. Tiga Tuntutan Tegas Warga:

1. Audit Total CSR: Warga mendesak pembuktian terbuka dan rinci terkait aliran dana CSR yang selama ini dinilai gelap dan tidak akuntabel.

2. Netralitas Pemerintah Desa: Kepala Desa diminta berhenti bertindak sebagai perpanjangan tangan perusahaan.

3. Permintaan Maaf Terbuka: Pimpinan CV Maju Mulya Farm dituntut segera memberikan klarifikasi sekaligus permohonan maaf atas tudingan yang dianggap merendahkan martabat warga.

Tak berhenti di situ, ancaman aksi massa yang lebih besar pun mulai digaungkan. Warga memastikan tidak akan tinggal diam jika tuntutan mereka terus diabaikan.

“Kami minta pimpinan perusahaan hadir langsung, jangan bersembunyi. Kalau tidak ada penjelasan resmi, habis Lebaran kantor itu akan kami kepung dengan massa yang lebih besar,” ancamnya tegas.

Di tengah derasnya kritik, Kepala Desa Woko muhtar idrus, saat di konfirmasi melalui WhatsApp, Senin (23/3),  Dalam keterangannya, ia membantah keras tudingan tersebut dan menegaskan bahwa pengelolaan dana CSR telah dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur.

“Dana CSR sudah jelas. Tahun ini dimasukkan ke dalam APBDes, digunakan untuk pembangunan tembok masjid dan kegiatan Karang Taruna. Semua melalui mekanisme resmi,” jelasnya.

Ia juga mempersilakan masyarakat untuk melakukan pengecekan langsung ke kantor desa guna melihat bukti administrasi.

“Silakan datang dan cek sendiri. Semua ada datanya, tidak ada yang ditutup-tutupi,” tegasnya.

Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak pimpinan CV Maju Mulya Farm masih memilih bungkam. Tidak ada klarifikasi resmi terkait tudingan pemerasan maupun polemik pembangunan infrastruktur yang menjadi tuntutan utama warga.

Aroma konflik kepentingan kini kian menyengat. Di satu sisi, warga menuntut keadilan dan transparansi. Di sisi lain, pemerintah desa bersikukuh semua telah berjalan sesuai aturan.

Sementara perusahaan—yang menjadi pusat persoalan—justru masih diam seribu bahasa. Publik kini menunggu: siapa yang akan lebih dulu membuka tabir kebenaran? Atau justru konflik ini akan meledak menjadi aksi besar yang tak terbendung? (AF)

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *