Bea Cukai Kabupaten Sidoarjo Sosialisasikan Penegakan Hukum Peredaran Rokok Ilegal Dengan Seluruh Stakeholder Terkait

  • Whatsapp

Loading

Xpose tv.Live, Sidoarjo – Sosialisasi Penegakan Hukum Peredaran Rokok Ilegal, Sekretaris Satpol PP Sidoarjo, M Anas Muslimin mendampingi Wakil Ketua III DPRD Warih Andono dan Ketua Komisi A DPRD Rizza Ali Faizin di Aula Kecamatan Sidoarjo Jalan Pahlawan, Senin (4/8/25).

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Sidoarjo menggelar Program Gempur Rokok Ilegal dengan Sosialisasi Penegakan Hukum Peredaran Rokok Ilegal bergiliran ditiap-tiap kecamatan.

Dengan melibatkan seluruh stakeholder yang ada di Kabupaten Sidoarjo. Termasuk pimpinan dan anggota DPRD Sidoarjo, dari pejabat perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan staf kelurahan maupun desa, para pedagang (penjual rokok) serta media massa.

Acara dibuka Camat Sidoarjo, Gundari didampingi Sekretaris Satpol PP Pemkab Sidoarjo.

Camat Sidoarjo, Gundari menjelaskan seluruh stakeholder dilibatkan dan diikutsertakan dalam penegakan hukum peredaran rokok ilegal dengan harapan agar pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sidoarjo dari sektor cukai meningkat dan sesuai sasaran.

“Minimal semua stakeholder memberi informasi ke Satpol PP Pemkab Sidoarjo kalau ada peredaran rokok ilegal. Semua itu, demi peningkatan pendapatan dari sektor cukai. Dengan tindakan dan sosialisasi ini, peredaran rokok ilegal di Sidoarjo minimal bisa
terkurangi. Apalagi di Kecamatan Sidoarjo Kota ini disinyalir peredaran rokok ilegal marak. Karena di kota lebih banyak dan lebih padat penduduknya. Mereka sebagian besar menjadi konsumen yang jelas peredaran rokok ilegal itu,” ulasnya.

“Para peserta sosialisasi saat ini, bisa langsung bertanya soal apa pun tentang program Gempur Rokok Ilegal. Sekaligus soal praktek Penegakan Hukum Peredaran Rokok Ilegal di wilayah Kabupaten Sidoarjo,” ucap M Anas.

M Anas Muslimin yang dikenal mantan Camat Jabon mengungkapkan jika pihaknya sudah melaksanakan sosialisasi ini keliling di sejumlah Kecamatan di wilayah Kabupaten Sidoarjo.

Wakil Ketua III DPRD Sidoarjo, Warih Andono mengungkapkan  beberapa poin soal peredaran rokok ilegal serta turunan peraturannya hingga manfaatnya jika ada kenaikan pendapatan dari sektor cukai. Peredaran rokok ilegal tidak diperkenankan atau dilarang. Baik itu berupa rokok yang tidak dilengkapi dengan cukai, rokok dengan cukai bekas maupun rokok dengan cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

“Rokok ada cukainya dan ada labelnya saja tidak sehat. Apalagi, yang tanpa cukai. Yang tidak terkontrol produksinya dan ramuannya tidak sesuai ketentuan. Warga sebagai konsumen diharapkan membeli rokok bercukai,” ujarnya.

Sekarang ini, kami merancang Perda agar Satpol PP dalam menindak rokok ilegal tanpa menunggu perintah dan instruksi sesuai SOP. Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, Rizza Ali Faizin. Target sosialisasi pemberantasan rokok ilegal ini, agar ada pemahaman bersama jika rokok ilegal tidak hanya berbahaya bagi kesehatan. Akan tetapi peredarannya sesuai SOP dan perizinan sekaligus tidak merugikan warga dan Pemkab Sidoarjo.

Perwakilan Bea Cukai dari  Sidoarjo, Nevi menerangkan soal ciri-ciri rokok ilegal, peredarannya dan pencegahannya. Agar semua peserta sosialisasi lebih memahami peredaran rokok ilegal.

(@LW)

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait