
Foto: Laporan Investigasi DPP KPK TIPIKOR & Formappri Ungkap Modus Mark-Up & Pungli Sistematis
XPOSE TV Rokan Hulu – Melalui surat dengan Nomor: 080/LP/DPP/KPK-TIPIKOR/DIVISI-PP/VI/2025, Divisi Pengawasan dan Pencegahan Yayasan Dewan Perwakilan Pusat Komisi Pengawasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi (DPP KPK TIPIKOR) secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi berupa penggelembungan (mark-up) dan kegiatan fiktif dalam penyaluran dana BOS tahun 2020-2022 di SMK Negeri 1 Kunto Darussalam, Dusun Suka Jadi Desa Kota Baru Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu. Provinsi Riau.
Ini bukan sekadar laporan biasa, ini adalah tamparan keras bagi dunia pendidikan Indonesia!
PERNYATAAN RESMI KADIV PENGWASAN KPK TIPIKOR: “KAMI TIDAK MAIN-MAIN!”
Arjuna Sitepu, Kepala Divisi (KADIV) Pengawasan dan Pencegahan Yayasan KPK TIPIKOR DI Yogyakarta, dalam keterangan resminya pada Senin, 30 Juni 2025, menyampaikan dengan tegas:
“Benar, kami telah melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi Riau melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah. Tidak ada alasan lagi bagi Kejati Riau untuk menunda-nunda tindakan! Media sudah ramai memberitakan, bukti sudah ada di depan mata, KPK TIPIKOR sudah bergerak. Jadi, tunggu apa lagi?!”
Arjuna Sitepu, yang juga merupakan Wakil Ketua Umum Relawan Garis Keras Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Rakyat Prabowo-Gibran (DPP GARAPAN), menambahkan:
Laporan ini kami sampaikan setelah viralnya dugaan pungutan liar (pungli) Rp460 juta oleh Kepala Sekolah SMKN 1 Kunto Darussalam, yang bahkan mendapat tanggapan langsung dari Erisman Yahya Pelaksana Harian (Plh) Kadisdik Riau. Ini adalah perintah langsung dari Ketua Umum DPP KPK TIPIKOR, DR Marwan S.Ag.SH.,AP.,M.Hum.,MA. Kami tidak akan kompromi, proses penegakan hukum harus berjalan sesuai undang-undang yang berlaku di Republik Indonesia tercinta ini!
LANGKAH TEGAS BERIKUTNYA: OMUDSMAN, KEJAGUNG, DAN KADISDIK RIAU AKAN DIBERITAHU!
Arjuna menegaskan bahwa KPK TIPIKOR tidak akan berhenti sampai di sini:
“Sambil menunggu proses hukum berjalan, kami akan segera mengirimkan surat tembusan pelaporan ini kepada Ombudsman, Kejaksaan Agung, dan Plh Kadisdik Riau. Tidak ada ruang bagi koruptor untuk bersembunyi!”
MEDIA BERGEMURUH, TAPI APH LAMBAN? INI PERTANYAAN BESAR!
Beberapa hari terakhir, pemberitaan tentang dugaan pungli Rp460 juta oleh Kepala Sekolah SMKN 1 Kunto Darussalam telah membanjiri media online. Namun, sayangnya, Aparat Penegak Hukum (APH) seolah tidak bergerak cepat, padahal bukti-bukti sudah sangat jelas.
Mengapa?
– Apakah ada yang takut?
– Apakah ada yang diuntungkan?
– Ataukah hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas?
Ini adalah ujian nyata bagi integritas penegak hukum di Indonesia!
KRONOLOGI MENGERIKAN: SISWA DIPAKSA BAYAR HINGGA RP2 JUTA!
Kasus ini mencuat setelah Forum Mahasiswa Peduli Pendidikan Riau (Formappri) ungkap praktik pungli yang sangat merugikan siswa diberbagai media online. Raja Pradigjaya, Sekjen Formappri, dengan lantang menyatakan:
“Siswa dipaksa membayar hingga Rp2 juta lebih hanya untuk program magang! Bahkan, untuk ujian UKK saja mereka diminta Rp1,3 juta per siswa. Apakah dana BOS tidak cukup untuk menutupi ini semua? Ini jelas pemerasan!” tambah Arjuna.
Pertanyaan besar:
– Ke mana larinya dana BOS yang seharusnya digunakan untuk kepentingan siswa?
– Siapa yang sebenarnya menikmati uang rakyat ini?
Seperti dalam laporan kami,
BUKTI FIKTIF & MARK-UP DALAM REALISASI DANA BOS
Berikut analisis temuan mencolok berdasarkan data Kementerian Permendikbud RI:
1. Ketidakwajaran Alokasi Dana BOS Tahun 2020.
Tahap 1:
– Pagu Rp176,16 juta, realisasi Rp173,62 juta.
– Praktik Kerja Lapangan (PKL): Dialokasikan Rp32,27 juta, namun siswa tetap dibebani Rp2 juta/orang (total ±Rp400 juta untuk 200 siswa).
– Pembayaran honor mencapai Rp29,64 juta, namun tidak ada bukti kinerja tambahan guru.
Tahun 2021.
Tahap 2:
– Pagu Rp258,9 juta, realisasi Rp257,4 juta.
– Pemeliharaan sarana Rp40,77 juta, tetapi kondisi sekolah tutup Lock Down Covid-19 (PSBB) Pembatasan Sosial Berskala Besar, namun dana BOS Bocor!
– Honor guru Rp93 juta, namun guru mengeluh tidak menerima tambahan insentif dikarenakan kan Lock Down Covid-19!
Tahun 2022.
Tahap 3:
– Penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama Rp 43.006.000.juta, namun di Tahun 2025 siswa tetap dibebani Rp2 juta untuk program magang dan 1,3 juta/orang untuk ujian UKK.
INILAH BUKTI NYATA BETAPA RUSAKNYA SISTEM PENDIDIKAN KITA!
Kasus ini bukan hanya tentang SMKN 1 Kunto Darussalam, ini adalah cerminan buruknya pengelolaan dana BOS di seluruh Indonesia!
Kepada seluruh kepala sekolah di tanah air:
– Berhentilah memeras siswa dan orang tua!
– Gunakan dana BOS dengan transparan dan akuntabel!
– Jika tidak, bersiaplah menghadapi hukum yang seberat-beratnya!
KPK TIPIKOR dan Formappri akan terus mengawasi!
TUNTUTAN MASYARAKAT:
1. Kejati Riau dan Kejari di 12 Kabupaten/Kota se Riau, harus segera menindak tegas Kepala Sekolah dan pihak terkait!
2. Pemerintah wajib audit seluruh penggunaan dana BOS di sekolah-sekolah!
3. Kembalikan uang pungutan kepada siswa dan orang tua!
#UsutTuntasKorupsiBOS
#HukumTanpaKompromi
#SelamatkanPendidikanIndonesia
DPP KPK TIPIKOR & FORMAPPRI – BERANI BENAR, BERANI BERSIH!
Laporkan setiap penyimpangan dana BOS di sekolah Anda melalui:
📞 Hotline YAYASAN KPK TIPIKOR: 0812-7628-7777
📧 Email: laporkorupsi@kpk-tipikor.id
🌐 Website: www.kpk-tipikor.id
Jangan diam, lawan korupsi!.(Tim)






































