Motor VS Mobil Satu Korban Meninggal Ditempat

  • Whatsapp

Loading

XPOSE TV. LOMBOK TENGAH – NTB, Motor VS Mobil Satu Korban Meninggal Ditempat. Kecelakaan lalulintas antara sepeda motor dengan mobil terjadi di jalan raya pengendung endung Desa Rembitan, Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat mengakibatkan satu korban meninggal dunia di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Bacaan Lainnya

Baca Juga 

“Korban meninggal adalah pengendara sepeda motor atas nama Putra (25) warga Desa Sengkol,” kata Kasatlantas Polres Lombok Tengah, AKP I Putu Gede Caka di Praya, Sabtu.

Kecelakaan maut itu bermula ketika kendaraan mobil pickup yang dikemudikan JT (42) warga Desa Rambitan, Kecamatan Pujut datang dari arah utara menuju selatan. Sedangkan pengendara sepeda motor dari arah selatan menuju Utara yang mengakibatkan tabrakan adu jangkrik di TKP.

Akibat kejadian itu, korban terjatuh dan terbaring bersimbah darah di jalan raya. Sedangkan pengendara mobil beserta penumpang menyelamatkan diri ke rumah keluarganya. Warga yang mengetahui kejadian di sekitar TKP berdatangan dan membawa korban ke Puskesmas kuta untuk mendapatkan perawatan medis.

Baca Juga 

https://xposetv.live/mapolres-sumbawa-barat-laksanakan-penyaluran-bantuan-tunai-pkl-warung-dan-nelayan-anggaran-2022/

“Namun dinyatakan meninggal dunia sebelum dibawa ke Puskesmas,” katanya.

Setelah menerima laporan dari warga, pihaknya langsung turun melakukan identifikasi dan mengamankan pengemudi mobil untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Akibat kejadian mobil mengalami ringsek dan pecah kaca dibagian depan dan sepeda motor mengalami rusak berat .

“Pengendara mobil pickup telah diamankan di Satlantas Polres Lombok Tengah,” katanya. (Motor VS Mobil Satu Korban Meninggal Ditempat)

Narsum : KASI HUMAS POLRES LOMBOK TENGAH

 

Red_H A

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *