Warga Tulungagung Antusias Menitipkan Kendaraan Bermotor ke Polsek, Ditinggal Mudik Lebaran

  • Whatsapp

Loading

Xpose tv.Live, Tulungagung – Warga Tulungagung berbondong-bondong menitipkan kendaraan bermotornya ke polsek, dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat yang merayakan Idul Fitri 1446H, Polres dan Polsek menerima penitipan kendaraan pribadi dari warga yang mudik ke kampung halaman.

Periode layanan mulai 19 Maret hingga 13 April 2025, dengan syarat menitipkan kendaraan memperlihatkan SIM dan STNK kendaraan warga.

Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi melalui Kasihumas Ipda Nanang mengatakan, sampai hari ini warga sangat antusias menitipkan motor ke Polsek jajaran Polres Tulungagung saat mudik lebaran.

“Sampai saat ini sekitar 20 warga masyarakat yang menitipkan kendaraannya di 13 Polsek jajaran Polres Tulungagung”, ujar Ipda Nanang, Jumat (28/03/25).

“Silahkan titipkan kendaraannya ke kantor Polisi Terdekat saat ditinggal mudik, Layanan penitipan kendaraan tidak dipungut biaya sama sekali”, sambungnya.

Layanan ini merupakan bagian dari program Polres Tulungagung untuk mendukung keamanan warga selama musim mudik, sekaligus memberikan rasa nyaman bagi mereka yang meninggalkan rumah dalam waktu lama.

“Proses penitipan cukup dengan membawa STNK dan SIM atau identitas lainnya, motornya akan diterima petugas jaga di Mapolsek setempat”, ujar Ipda Nanang.

Kasihumas juga berpesan kepada masyarakat yang meninggalkan kediaman diharapkan melaporkan ke ketua RT/RW lingkungan setempat untuk mengantisipasi terjadinya aksi kriminalitas, serta memperhatikan keamanan seperti mengunci pintu, melepas selang gas LPG, melepas stop kontak peralatan elektronik.

(@LW)

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *