Gerak Cepat Unit Reskrim Polsek Pontianak Utara Amankan Pelaku KDRT

  • Whatsapp
Gerak Cepat
Gerak Cepat Unit Reskrim Polsek Pontianak Utara Amankan Pelaku KDRT

Loading

XPOSE TV//Pontianak, Kalimantan Baratย  โ€“ Gerak cepat Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pontianak Utara mengamankan seorang pelaku tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) setelah menerima laporan dari korban. Minggu (9/2/2025).

Bacaan Lainnya

Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Panit Lidik Unit Reskrim Polsek Pontianak Utara Aiptu Ilyas bersama tim, usai dilakukan serangkaian penyelidikan secara intensif pada hari kamis (06/02/2024)

Kapolsek Pontianak Utara, AKP Suryadi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa laporan KDRT diterima pihak kepolisian pada hari Rabu tanggal 5 Februari 2025 Menindaklanjuti laporan tersebut,Gerak cepat Unit Reskrim segera melakukan pendalaman kasus dan berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.

โ€œSetelah mendapatkan informasi dan bukti yang cukup, tim kami langsung melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku tanpa perlawanan.

Pelaku ditangkap di Jalan 28 Oktober gang Nasional Kel.Siantan Hulu Pontianak Utara.

Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polsek Pontianak Utara untuk merespons cepat setiap aduan masyarakat, terutama yang berkaitan dengan tindak kekerasan dalam rumah tangga,โ€ ujar AKP Suryadi.

Saat ini, pelaku atas nama Prayoga telah diamankan di Mapolsek Pontianak Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

AKP Suryadi menegaskan bahwa Polsek Pontianak Utara akan terus berkomitmen untuk memberikan perlindungan kepada korban kekerasan, khususnya perempuan dan anak, serta memastikan pelaku tindak kekerasan mendapatkan sanksi hukum yang setimpal.

โ€œKami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengalami atau mengetahui adanya tindakan kekerasan di lingkungan sekitar. Kami siap memberikan perlindungan dan memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku,โ€ tutupnya.

Narsum: Humas Polresta Pontianak

Red: Medi

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ CATATAN REDAKSI: ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.๐Ÿ‘ Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.๐Ÿ‘๐Ÿ‘๐Ÿ‘

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *