Kementerian PUPR Menugaskan 208 CPNS Formasi Tahun 2021 Sebagai Tim Fasilitator

  • Whatsapp
Kementerian

Loading

XPOSE TV // Jakarta – Kementerian PUPR untuk mempercepat penanganan pascagempa di Cianjur, Jawa Barat, Kementerian PUPR menugaskan 208 CPNS Formasi Tahun 2021 sebagai tim fasilitator atau staf pendukung Satgas Penanganan Gempa Tahap I selama 5 bulan.

Bacaan Lainnya

Saat ini Kementerian PUPR akan merelokasi dan membangun 3.993 unit Rumah Instan Sederhana Sehat (RISHA) bagi warga terdampak gempa di kawasan Cugenang. Selain itu pemerintah juga memberikan bantuan Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta) bagi masyarakat yang akan melakukan pembangunan rumah secara mandiri.

Baca juga: Tingkatkan Partisipasi Publik Terhadap Pengawasan Dunia Penyiaran

“Tugas saudara untuk membantu mengawasi dan mendampingi para korban dalam pembangunan rumah tersebut. Seperti yang ditugaskan Presiden, Kementerian PUPR akan berperan dalam pendampingan teknis,” kata Menteri Basuki pada Pembukaan Pelatihan Pendampingan Teknis Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Gempa Cianjur, di Auditorium Kementerian PUPR (14/12).

Baca juga: Ketua MPR RI Bamsoet Apresiasi Autism Awarness Indonesia DPD Jawa Timur Raih Rekor MURI

Menteri Basuki berpesan kepada para CPNS yang bertugas untuk selalu mengimplementasikan prinsip kerja Kementerian PUPR, melaksanakan tugas dengan ikhlas, serta menerapkan semangat PUPR untuk bekerja keras, bergerak cepat, dan bertindak tepat.

“Anda berangkat karena kompeten dan lebih tahu dari masyarakat apa itu rumah tahan gempa. Kalau nanti pembangunan tidak sesuai spesifikasi teknis, harus bilang no. Tugas saudara harus mengarahkan supaya sesuai dengan spesifikasi teknis. Jaga kredibilitas PUPR. itu tanggung jawab saudara di lapangan,” tegas Menteri Basuki.

#SigapMembangunNegeri 

Red: H A

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *