Pensiunan Lansia 85 Tahun menunggu Gaji Ke 13. Tidak Dibayar ASABRI menjadi Sorotan Pakar Hukum Internasional

  • Whatsapp

Loading

Foto Ist: Bagaimana Mungkin Seorang Pensiunan Berusia 85 Tahun Kehilangan Akses Terhadap Pensiun Sendiri, Pensiun Waris, ahkan Gaji Ke-13 Tanpa Penjelasan Yang Memadai?

 

XPSOE TV Jakarta,  – Kasus tertahannya hak pensiun atas nama Ruslina Untung Br Sembiring, baik sebagai penerima Pensiun Sendiri maupun Pensiun Wari, kini menjadi perhatian serius publik. Sejak April hingga Juni 2026, termasuk hak atas Gaji ke-13, tidak dapat dicairkan di Kantor Bayar PT Pos Indonesia, Kepenghuluan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilr (Riau)

Identitas Penerima Pensiun.

Pensiun Sendiri

Nomor Pensiun: 199721026990

Nama: Ruslina Untung Br Sembiring

Pangkat/Golongan: Gol/II/A

TMT Pensiun: 01/05/1997

Alamat: Asrama Widuri Barak Jati No 353, Harjosari II, Medan Amplas

Pensiun Wari

Nomor Pensiun: BE187491121091

Nama: Ruslina Untung Br Sembiring

Pangkat/Golongan: Koptu

TMT Pensiun: 01/03/2021

Alamat: Asrama Widuri Barak Jati No 353, Harjosari II, Medan Amplas.

Regulasi dan Kewajiban Peserta ASABRI

– Peserta ASABRI wajib membayar iuran 3,25% dari gaji pokok + tunjangan keluarga setiap bulan sebagai Tabungan Hari Tua (THT).

– Pemerintah/APBN menanggung tambahan 1,43%

– Jaminan Kecelakaan Kerja (0,62%)

– Jaminan Kematian (0,81%).

Total kontribusi keseluruhan: 4,68% dari gaji pokok + tunjangan keluarga.

Manfaat yang dijanjikan:

Pensiun bulanan dari APBN dan tabungan hari tua dari iuran peserta.

Pernyataan Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, SH., MH. Pakar Hukum Internasional sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (Association of Young Indonesian Advocates). Dalam konferensi pers di Markas Pusat Partai Koalisi Rakyat Indonesia, Cijantung, Jakarta Timur, Selasa (10/06/2026),

Prof. Sutan Nasomal menegaskan:

“Negara tidak boleh membiarkan ketidakpastian hak-hak peserta/anggota PT ASABRI berlangsung terlalu lama. Apalagi peserta yang sudah berusia 85 tahun, tentu uang itu sangat dibutuhkan. Jika tidak segera dibayarkan, terbukti PT ASABRI telah melanggar kesepakatan hukum yang sah.”

Beliau juga menyoroti bahwa pengaduan keluarga melalui ASABRI Virtual Enrollment di nomor 081211113559 tidak direspons, sehingga menimbulkan pertanyaan besar tentang komitmen pelayanan publik.

Seruan PublikProf. Sutan Nasomal menyerukan agar:

Presiden RI Prabowo Subianto segera memastikan hak-hak peserta ASABRI dibayarkan.

– PT ASABRI menjalankan kewajiban secara konsisten, transparan, dan tidak berlarut-larut.

– Pimpinan ASABRI menegakkan disiplin internal demi menjaga kepercayaan publik terhadap BUMN strategis ini. Tutupnya

Kontributor: Arjuna Sitepu

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait