Singa Peradilan” I Wayan Yogi Swara, S.H.: Advokat yang Mengguncang Ibukota dengan Integritas dan Ketegasan

  • Whatsapp
Singa Peradilan
Singa Peradilan” I Wayan Yogi Swara, S.H.: Advokat yang Mengguncang Ibukota dengan Integritas dan Ketegasan

Loading

XPOSETV//Jakarta – Singa Peradilan, Dunia peradilan Indonesia kembali diguncang. Bukan oleh putusan kontroversial, tapi oleh sosok advokat muda yang penampilannya tenang, argumennya tajam, dan integritasnya tak tergoyahkan. Ia adalah I Wayan Yogi Swara, S.H., atau yang akrab disapa “Yogi Peradilan”. Julukan “Singa Peradilan” melekat bukan karena arogansi, tapi karena keberaniannya meraung membela keadilan di ruang sidang, dari Jakarta hingga daerah. Jumat (05/06/2026).

Bacaan Lainnya

Pendamping Hukum yang Tidak Mengenal Lelah,

Di balik jas hitam dan map berkas tebal, Yogi adalah potret advokat pekerja. Rekan sejawat menyebutnya “mesin tempur hukum” karena stamina dan dedikasinya yang luar biasa.

“Yogi itu advokat yang tidak kenal jam kerja. Berkas setebal apa pun dia bedah sampai tuntas. Sidang pagi di PN Jakpus, malamnya dia masih diskusi strategi dengan klien. Itu bukan ambisi, itu bentuk tanggung jawab,” ujar salah satu koleganya.

Bagi Yogi, mendampingi klien bukan sekadar profesi. Itu amanah. Dan amanah harus dijaga dengan keringat, pikiran, dan nurani.

Tegas di Ruang Sidang, Berintegritas di Luar Sidang.

Yang membuat Yogi berbeda: ketegasan tanpa kehilangan etika. Saat berpledoi, suaranya lantang membongkar celah hukum dan ketidakadilan prosedural. Tapi di luar sidang, ia dikenal rendah hati dan menjunjung tinggi kode etik advokat.

“Tegas itu wajib, tapi tidak boleh menghalalkan segala cara. Integritas itu mahal. Sekali runtuh, nama baik advokat dan kepercayaan klien ikut hancur. Itu yang selalu saya pegang,” tegas Yogi.

Modal utama Yogi menjalankan profesi hanya dua: integritas tinggi dan ketegasan hukum. Dua senjata ini yang membuatnya dipercaya menangani perkara-perkara sensitif, mulai dari sengketa perdata bernilai miliaran, pidana korupsi, hingga pembelaan hak asasi masyarakat kecil.

Singa Peradilan” yang Mengguncang Ibukota
Julukan “Singa Peradilan” lahir dari ruang sidang PN Jakarta Pusat tahun lalu. Saat itu Yogi membela klien UMKM yang digugat secara sewenang-wenang. Dengan data, pasal, dan logika hukum yang rapi, ia membalikkan keadaan. Majelis hakim mengabulkan eksepsinya. Sejak momen itu, wartawan pengadilan mulai menyebutnya “Singa Peradilan” karena gaya litigasi yang berani, terukur, dan mengguncang asumsi lawan.

Sejak itu nama Yogi Swara naik. Bukan karena sensasi, tapi karena konsistensi: setiap perkara ia bedah seperti singa mengoyak mangsa – teliti, kuat, dan tidak setengah-setengah.

Filosofi: Hukum untuk Keadilan, Bukan Keadilan untuk Hukum
Yogi menolak advokat yang hanya jadi “tukang pasal”. Baginya, hukum adalah alat, keadilan adalah tujuan.

“Hukum tanpa keadilan itu hanya teks mati. Tugas kami advokat adalah menghidupkan hukum agar benar-benar melindungi manusia. Kalau klien saya benar dan hukum di pihaknya, saya akan maju. Kalau tidak, saya akan jujur katakan itu. Itu integritas,” ungkapnya.

Filosofi inilah yang membuat klien dari berbagai latar belakang mempercayakan amanahnya. Pengusaha, aktivis, masyarakat sipil, hingga instansi pemerintah pernah merasakan gaya litigasi Yogi: cepat, taktis, dan beretika.

Komitmen ke Depan
Di usia yang masih produktif, Yogi tidak berniat berhenti. Ia menargetkan membangun lembaga bantuan hukum yang fokus pada masyarakat kurang mampu. Karena menurutnya, “Singa Peradilan” sejati bukan yang hanya menang di pengadilan besar, tapi yang berani mengaum untuk rakyat kecil yang suaranya sering dibungkam.

“Selama napas masih ada, selama hukum masih bisa diperjuangkan, saya tidak akan mundur. Ibukota sudah saya guncang dengan kebenaran. Daerah-daerah juga harus merasakan hal yang sama,” pungkas Yogi mantap.

Red: H A

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait