Polres Boltim Pastikan Komitmen Berantas Narkoba, Dua Tersangka Resmi Dilimpahkan ke Kejari Kotamobagu

  • Whatsapp

Loading

BOLTIM,XPOSETV.com– Kepolisian Resor Bolaang Mongondow Timur terus menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

Komitmen tersebut dibuktikan dengan konsistensi penyidik dalam merampungkan berkas perkara hingga pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Kamis (21/05/2026).

Kapolres Boltim, Golfried Hasiholan, mengatakan bahwa pelimpahan kasus narkoba ke meja hijau merupakan bukti nyata keseriusan institusinya dalam menangani kejahatan luar biasa (extraordinary crime).

Menurutnya,setiap perkara narkotika yang masuk menjadi prioritas utama untuk segera diproses secara hukum.

“Pelimpahan kasus narkoba ke kejaksaan merupakan bukti bahwa Polres Boltim serius dan memberi atensi penuh terhadap penanganan narkoba. Kami ingin memastikan setiap pelaku mendapatkan kepastian hukum sesuai perbuatannya,” tegas AKBP Golfried.

Meski penindakan terus dilakukan, Kapolres menilai upaya represif saja tidak cukup untuk memutus mata rantai peredaran narkoba. Ia menekankan pentingnya langkah pencegahan melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.

“Harapan saya bukan hanya penindakan, tetapi juga pencegahan dengan rutin melakukan sosialisasi. Narkoba sangat berbahaya bagi semua kalangan tanpa terkecuali,” tambahnya.

Kapolres juga menyebut perang melawan narkoba membutuhkan keterlibatan banyak pihak. Karena itu, Polres Boltim terus memperkuat kerja sama dengan berbagai instansi dan elemen masyarakat.

“Kami terus bekerja sama dengan berbagai pihak, baik sesama unsur kepolisian, BNN, maupun komunitas dan LSM anti narkoba di tengah masyarakat. Ini adalah kerja kolektif untuk menyelamatkan generasi masa depan Boltim,” pungkasnya.

Diketahui,pelimpahan tahap II tersebut menandakan berkas perkara dua tersangka kasus narkoba, yakni LYW alias Tapz (29) dan MSHS alias Aping (21), telah dinyatakan lengkap atau P-21 dan siap menjalani proses persidangan(NalBido)

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait