Yohanes vs Pengendara Bermotor: Aksi Mengejar di Jalan Rusak

  • Whatsapp

XposeTv//Gorontalo-TalumpatukKecamatan Mootilamgo- Yohanes Lamara, warga Desa Parungi, yang mengejar pengendara bermotor yang menyambarnya di Jalan Desa Talumopatu pada Sabtu, 19 April 2025, pukul 15.35 WIB, merupakan contoh nyata dari bahaya yang dapat terjadi di jalan rusak. Dalam kejadian tersebut, Yohanes menunjukkan sikap yang sabar dan mengalah saat pengendara motor yang terburu-buru mendekatinya.

Namun, ketika disambar oleh motor tersebut, Yohanes tidak ragu untuk mengejar pelaku dan merekamnya menggunakan HP sebagai bukti. Kejadian ini juga menunjukkan bahwa jalan rusak di Desa Talumopatu dapat menjadi faktor yang memperburuk situasi.

 

Yohanes menyebutkan bahwa motor maticnya agak sulit untuk mengejar pelaku di jalan rusak berlubang seperti itu. Namun, Yohanes tetap gigih mengejar pelaku untuk meminta pertanggungjawaban. Aksi mengejar ini menunjukkan keberanian Yohanes dalam menghadapi situasi yang membahayakan.

 

Pemerintah desa sudah beberapa kali berjanji untuk memperbaiki jalan ini, namun janji-janji tersebut belum juga direalisasikan. Warga desa sudah tidak sabar menunggu perbaikan jalan ini, karena mereka tahu bahwa jalan yang baik sangat penting bagi perekonomian desa.

 

Perbaikan jalan ini tidak hanya akan meningkatkan mobilitas warga, tetapi juga akan meningkatkan perekonomian desa. Dengan jalan yang baik, warga dapat lebih mudah mengakses pasar dan menjual hasil pertanian mereka.

 

Kejadian ini juga menunjukkan bahwa keselamatan warga desa sangat penting untuk diperhatikan. Pemerintah desa dan pihak berwenang harus segera mengambil tindakan nyata untuk memperbaiki jalan ini dan meningkatkan keselamatan warga.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *