Wanita Cantik Berinisial EL dan 4 Temannya Ditangkap Polres Sumenep

  • Whatsapp
Wanita Cantik Berinisial EL dan 4 Temannya Ditangkap Polres Sumenep

XPOSE TV. Madura – Jawa Timur, jenis sabu – sabu seberat 13,06 gram, dibawa 4 pemuda dan 1 wanita warga Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur, ditangkap Satreskoba Polres setempat dikutip dari meda Bongkar86. Rabu (19/01/2022).

Bacaan Lainnya

EL merupakan panggilan akrabnya, namun nama aslinya yakni berinisial LQ dan lahir di Kota Keris kelahiran 7 September 1993 hanya lulusan SMP.

Baca juga

https://xposetv.live/bupati-gresik-lantik-402-pejabat-dan-lebur-opd-ini-tujuanya/

Sedangkan, EL saat ini masih berumur 29 tahun, namun pekerjaan EL hanya bekerja mengurus rumah tangga. Diduga merasa jenuh sehingga EL masuk di dunia narkoba jenis sabu-sabu.

Bahkan, EL tidak hanya sebagai pemakai saja, melainkan juga mengedarkan sabu-sabu tersebut layaknya seorang kurir pengantar barang kepada pemesan.

Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan bahwa tersangka EL ditangkap bersama 4 rekannya dengan membawa mobil Suzuki ERTIGA dengan Nopol M 1558 VM.

“Barang haram jenis sabu seberat 13,06 gram dibawa Ela bersama 4 rekannya dari daerah Tamberu, Pamekasan menuju Kota Sumenep.

Baca juga

https://xposetv.live/wakapolres-bojonegoro-imbau-waspada-omicron/

Menurut AKP Widi, Ela bersama 4 rekannya tersebut ditangkap pada hari Selasa 18 Januari 2022, sekitar pukul 03,30 WIB dini hari.

Selain menemukan sabu dalam mobil, juga ditemukan lagi barang bukti yakni di dalam rumah berupa: 1 (satu) pipet kaca yang terdapat sisa sabu yang sebelumnya digunakan pesta sabu yang di akui milik tersangka Samsul.

Sedangkan Ela bersama 4 rekannya ditangkap di halaman rumah Ela sendiri.

AKP Widi menjelaskan, tersangka Ela seorang wanita dengan status pendidikannya yaitu EL tidak lulus SMP.

Barang bukti ( BB ) 13,06 gram beserta ke 5 tersangka diamankan di Mapolres Sumenep guna penyidikan lebih lanjut dan tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (Wanita Cantik Berinisial EL dan 4 Temannya Ditangkap Polres Sumenep)

Narsum : Gus Din

Red : H A

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

23 Komentar