Wagub Emil Tegaskan Pemda Harus Berperan Dalam Pengawasan Sektor Pertambangan

  • Whatsapp

Xposetv, DKI JAKARTA – Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak mengatakan bahwa pemerintah daerah harus turut berperan serta dalam pengawasan sektor pertambangan.

Menurut Emil, pemerintah daerah termasuk Pemerintah Provinsi Jatim, sebaiknya terus terlibat meskipun kewenangan atas hal itu telah menjadi milik pemerintah pusat sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Bacaan Lainnya

“Kita mengetahui bahwa sejak Undang-undang Cipta Kerja, ada pengalihan kewenangan-kewenangan. Nah, konteks pertemuan kami hari ini terkait keinginan dari pemerintah pusat agar pemerintah daerah ikut berperan serta dalam melakukan monitoring-monitoring,” ucapnya saat menghadiri audiensi dengan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin di Hotel Gran Melia, DKI Jakarta, Minggu (27/02).

Emil menjelaskan, kewenangan yang dipegang oleh pemerintah pusat mencakup sedemikian banyaknya kegiatan berkaitan dengan pertambangan. Sehingga, jika intervensi daerah dibutuhkan untuk dukungan maksimal terhadap kegiatan tambang.

“Jadi, intinya kita ingin memastikan bagaimana dan peran apa saja yang dapat diberikan dari pemerintah provinsi untuk bisa mendukung adanya kelancaran proses pengadministrasian dan tentunya pengelolaan dari pelaksanaan kegiatan tambang itu sendiri,” tuturnya.

Lebih jauh, Emil menerangkan bahwa akan ada Peraturan Presiden (Perpres) baru yang tengah dipersiapkan. Nantinya, Perpres tersebut akan memberikan arahan terkait peran-peran pemerintah provinsi dalam proses pengadministrasian pengawasan dan tentunya pemantauan dari kegiatan pertambangan itu sendiri, baik pra perizinan maupun pasca perizinan.

Untuk itu, Pemprov Jatim sedang bersiap menyambut aturan baru tersebut. Di mana, Jatim akan senantiasa berkomitmen untuk mengawasi, memantau, serta mendukung apa-apa yang akan membawa manfaat bagi masyarakat luas.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait