XPOSE TV LAMONGAN – Tim Jaka Tingkir Polres Lamongan berhasil mengamankan pelaku berinisial IH, seorang warga Jalan Panglima Sudirman, Desa Sukodadi, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan diamankan karena diduga melakukan tindak penipuan dalam jual beli mobil. Tim Jaka Tingkir Polres Lamongan Berhasil Amankan Pelaku Penipuan Jual Beli Mobil
IH, yang juga warga Perum Graha Indah, Desa Tambakrigadung, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan, dibawa ke Polres Lamongan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaporan terhadap IH dilakukan oleh MY, seorang warga Desa Gampangsejati, Kecamatan Laren, Kabupaten Lamongan. Saat ini, IH sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Polres Lamongan dan harus ditahan di Mapolres Lamongan.
Kasat Reskrim Polres, AKP I Made Suryadinata, melalui Kanit Pidum 1 Reskrim, Iptu Sunandar, mengungkapkan bahwa penangkapan tersangka penipuan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari korban.
Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan melakukan penyelidikan di lapangan setelah kejadian tersebut.
Tim berhasil menemukan informasi tentang keberadaan pelaku sehingga segera bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya di Perum Graha Indah, Desa Tambakrigadung, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan.
โPelaku berhasil kami amankan di rumahnya di Perum Graha Indah, Desa Tambakrigadung, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan,โ ujar Iptu Sunandar pada Jumat (19/4/2024).
Didepan petugas pelaku mengakui perbuatannya dan kemudian diamankan ke Polres Lamongan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
โBarang bukti yang berhasil diamankan berupa bukti transferan, tersangka dijerat dengan pasal 378 atau 372 KUHP,โ tambahnya.