Sinergi Aparat Berbuah Hasil, 112.000 Batang Rokok Ilegal Diamankan di Sumbawa

  • Whatsapp

Loading

Sumbawa — Tim gabungan dari Kodim 1607/Sumbawa dan Bea Cukai Sumbawa menggagalkan upaya penyelundupan 112.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai di Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, Rabu siang.(29/04/2026)

Penindakan dilakukan sekitar pukul 14.30 WITA di Rumah Makan Rini, Kecamatan Labuhan Badas, saat sebuah bus antar kabupaten yang dicurigai berhenti untuk beristirahat. Petugas yang telah melakukan pemantauan sebelumnya langsung melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 14 dus berisi rokok tanpa pita cukai.

Operasi ini melibatkan Unit Intel Kodim 1607/Sumbawa yang dipimpin Serka Fatoni serta Tim Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sumbawa di bawah koordinasi Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan, Bapak Samyol. Sopir bus berinisial “S” turut diamankan untuk dimintai keterangan awal terkait kepemilikan dan asal barang.

Berdasarkan informasi awal, rokok ilegal tersebut rencananya akan didistribusikan ke wilayah Kabupaten Dompu menggunakan angkutan umum lintas kabupaten. Selanjutnya, sopir beserta barang bukti dibawa ke Kantor Bea Cukai Sumbawa guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum.

Dandim 1607/Sumbawa Letkol Kav Basofi Cahyowibowo, S.T., melalui Pasi Intel Kapten Inf Muhidin, mengapresiasi keberhasilan operasi tersebut. Ia menegaskan pentingnya sinergi lintas instansi dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal. Ia menegaskan bahwa kerja sama lintas instansi akan terus diperkuat guna menjaga stabilitas wilayah serta melindungi kepentingan negara.

Ke depan, aparat berkomitmen untuk terus mengembangkan informasi guna mengungkap jaringan distribusi rokok ilegal di wilayah Pulau Sumbawa. Modus pengiriman menggunakan angkutan umum lintas daerah dinilai masih menjadi salah satu cara yang kerap dimanfaatkan oleh pelaku.

Pihaknya juga menyatakan akan terus memperkuat koordinasi untuk mengungkap jaringan distribusi rokok ilegal di wilayah Pulau Sumbawa.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *