Xposetv, TULUNGAGUNG – Perang terhadap peredaran Narkoba oleh Polres Tulungagung terus di gelorakan, kembali Satresnarkoba Polres Tulungagung berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika golongan 1 jenis Sabu dengan mengamankan satu orang pelaku sebagai pengedarnya.
Pelaku berinisial APB (25), beralamat di Dusun Kudusan, Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.
Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Iptu Nenny Sasongko, S.H., mengatakan, “Pelaku ditangkap petugas pada Rabu 23 Maret 2022, sekira pukul 09.00 WIB di rumah kos masuk Desa Ringinpitu Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung,” tuturnya, Jumat (25/03/22).
Iptu Nenny menambahkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian oleh anggota Satresnarkoba ditindak lanjuti dengan penyelidikan, Akhirnya petugas berhasil menangkap pelaku bersama barang buktinya, jelasnya.
Dari hasil penggeledahan, petugas mendapatkan sejumlah barang bukti diantaranya 11 poket sabu dengan berat kotor 12,70 gram, 2 buah pipet kaca berisi sisa sabu, 11 lembar plastik klip bekas bungkus sabu, 1 buah bong sabu dari botol plastik, 2 buah sendok kecil, 2 buah sekrop sabu dari potongan sedotan plastik warna hitam, 1 buah timbangan digital, 1 buah kotak plastik bekas Ice Cream, 6 pack plastik klip, Uang Tunai Rp. 27.000,-, 12 lembar potongan plastik bekas snack sebagai pembungkus shabu, 1 buah Kartu ATM, 1 buah Hp, 1 buah Gunting, 1 buah tas selempang warna hitam dan 1 buah dompet warna hitam.
“Guna kepentingan proses penyidikan, pelaku bersama barang buktinya dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Tulungagung,” terang Iptu Nenny.
Atas perbuatannya, kini APB telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rumah tahanan Polres Tulungagung dijerat Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Bejo)