Sat Resnarkoba Polres Loteng Tangkap satu Terduga Tindak Pidana Narkotika

  • Whatsapp
Sat Resnarkoba
Sat Resnarkoba Polres Loteng Tangkap satu Terduga Tindak Pidana Narkotika

XPOSE TV//LOMBOK TENGAH, NTB – Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah tangkap satu terduga pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu pada hari Jum’at, 12 Agustus 2023.

Kapolres Lombok Tengah AKBP Iwan Hidayat, SIK melalui Kasat Res Narkoba IPTU Derpin Hutabarat, SH, M.Hum mengatakan bahwa penangkapan terhadap terduga pelaku di Dusun Mong II Desa Kuta Kecamatan Pujut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di TKP tersebut sering digunakan untuk transaksi jual beli narkotika Gol.I bukan tanaman jenis sabu.

Bacaan Lainnya

Adapun identitas terduga pelaku dengan inisial, DD, laki-laki, Islam, Umur 25 Tahun Alamat : Dusun Mong II Desa Kuta Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah. Dari hasil penggeledahan terhadap badan dan sekitar TKP berhasil diamankan barang bukti berupa :
2 (dua) buah klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika golongan I bukan jenis tanaman,
– 5 (lima) poket transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika golongan l bukan jenis tanaman.
– 19 (sembilan belas) buah poket kosong
– 2 (dua) bendel klip kosong transparan
– 1 (satu) buah rangkean alat isap
– 1 (satu) buah korek api gas
– 1 (satu) buah sekop pelastik
– 1 (satu) unit HP warna hitam OPPO
– 1 (satu) buah dompet warna hitam
– (satu) buah box warna coklat
Uang sejumlah Rp:300,000 (tiga ratus ribu tupiah)
Berat kotor (BRUTO) Narkotika jenis shabu : 3,30 gram.

Selanjutnya terduga pelaku tindak pidana Narkotika dan barang bukti telah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.

 

Narsum: Kashum Polres Lombok Tengah

Red: H A

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ CATATAN REDAKSI: ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.๐Ÿ‘ Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.๐Ÿ‘๐Ÿ‘๐Ÿ‘

Pos terkait