Reformasi Birokrasi Begini Perintah Bupati Yes

  • Whatsapp

XPOSE TV Lamongan Jatim – Reformasi Birokrasi Begini Perintah Bupati Yes, Reformasi Birokrasi (RB) bukan hanya sekedar tuntutan masyarakat, tapi juga menjadi kebutuhan bagi aparatur pemerintahan untuk meningkatkan kualitas SDM yang dimiliki. Berbagai kegiatan telah dilakukan oleh Pemkab Lamongan sebagai bentuk tekad merubah pola pikir menjadi birokrasi yang melayani, salah satunya dengan evaluasi kinerja.

Guna mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi tahun 2021, Pemkab Lamongan melaksanakan penyampaian hasil pelaksanaan RB serta sosialisasi core values dan employer branding di Ruang Pertemuan Gajah Mada Setda Kabupaten Lamongan, Kamis (3/2). Kegiatan ini dimaksudkan untuk membangun komitmen seluruh kepala perangkat daerah di Lamongan untuk meningkatkan kinerja pada pencapaian tujuan dan sasaran perangkat daerah tahun 2022.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA

Diungkapkan Pak Yes, masih terdapat beberapa isu permasalahan strategis yang harus diperbaiki melalui pelaksanaan reformasi birokrasi. Permasalahan tersebut yakni birokrasi yang belum sepenuhnya bersih dan akuntabel, birokrasi yang belum efektif dan efisien, pelayanan publik masih belum memiliki kualitas yang diharapkan, serta penggunaan e-services sebagai sarana pendukung pelayanan yang belum merata, juga kualitas indeks profesionalisme ASN yang masih rendah.

โ€œPenyelesaian masalah ini akan dilaksanakan agenda reformasi birokrasi terutama delapan area perubahan. Telah dibuat road map reformasi birokrasi Kabupaten Lamongan tahun 2021-2026,dengan tiga quick wins sebagai pedoman pelaksanaan yang lebih baik, yakni dengan peningkatan akuntabilitas, manajemen SDM, dan peningkatan kualitas pelayanan publik,โ€ terang Pak Yes.

BACA JUGA

Ditambahkan Pak Yes, bahwa nilai MCP (Monitoring Center for Prevention) Lamongan tahun 2021 adalah 95,3 (peringkat 7 nasional dan tertinggi di Jatim), memperoleh opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) laporan keuangan, nilai survey penilaian integritas 78,83 (peringkat 46 nasional dan nomor 5 Jatim), predikat Sakip A (81.30) tahun 2020, predikat dan nilai RB 66,30 (B) pada 2020,

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ CATATAN REDAKSI: ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.๐Ÿ‘ Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.๐Ÿ‘๐Ÿ‘๐Ÿ‘

Pos terkait