Ratusan Masa Ormas LPM Geruduk PN Kabupaten Mempawah, Atas Gugatan Penyerobotan Lahan Oleh PT AAN

  • Whatsapp
Ratusan Masa
Ratusan Masa Ormas LPM Geruduk PN Kabupaten Mempawah, Atas Gugatan Penyerobotan Lahan Oleh PT AAN

Loading

XPOSE TV//Mempawah, Kalimantan Barat – Ratusan masa beserta Ormas LPM Laskar Pemuda Melayu Kalimantan Barat Geruduk kantor PN Pengadilan Negeri di jalan Raden Kusno Kabupaten Mempawah pada Kamis tanggal 19 Desember 2024, Laskar Pemuda Melayu melakukan pengawalan sidang terhadap kasus ada nya dugaan perbuatan melawan hukum atas penyerobotan lahan milik pribadi atas nama Vonny yang telah memiliki ( SHM ) Sertifikat Hak Milik sebanyak 7 Persil dengan total luas lahan kurang lebih 205 890 m². Kamis (19/12/2024).

Bacaan Lainnya

Dalam Kasus dugaan perbuatan melawan hukum atas penyerobotan lahan ini saudari VONNY Menunjuk Kuasa Hukum Atas nama Yandi Lesmana ,SH dan Marrio Ginarto ,SH.MH, yang berdomisili di kabupaten Kubu Raya untuk melakukan gugatan terhadap :

1. PT.AGRO ALAM NUSANTARA yang berkedudukan di Jalan Sekunder C Desa Rasau Jaya Umum Dusun Rasau Karya Kecamatan Rassau Jaya Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat yang selanjutnya sebagai TERGUGAT I.

2. NAJEHRI Warganegara Indonesia, pekerjaan swasta, beralamat Parit Bhakti Suci (lewat masjid pertama) Rt.01/Rw.04 Dusun Kariya II Desa Kuala Dua Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya Propinsi Kalimantan Barat. selanjutnya sebagai TERGUGAT II.

3. BUPATI KUBU RAYA yang berkedudukan di Jalan Arteri Supadio Arang Limbung Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat selanjutnya disebut sebagai TURUT TERGUGAT I.

4. KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU Pemerintahan KUBU RAYA yang berkedudukan di Jalan Arteri Supadio Arang Limbung Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan selanjutnya disebut sebagai TURUT TERGUGAT II.

Masa dari ormas Laskar Pemuda Melayu yang di koordinator langsung oleh Afriansyah dengan jumlah Ratusan orang ini mengawal jalannya proses persidangan yang di sidang pada Hari Kamis tanggal 19 Desember 2024 di Pengadilan Negeri Kabupaten mempawah yang massa mendesak Agar Hakim memutuskan untuk mengabulkan permohonan gugatan saudari VONNY serta memberikan kepastian hukum atas gugatan yang di lakukan melalui kuasa hukum , yang di sidang di Pengadilan Negeri kabupaten mempawah dipimpin oleh hakim Pengadilan Negeri Mempawah.

Aksi massa dari Laskar Pemuda Melayu ,mendorong tegak nya nya keadilan atas Asta Cita Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto , sidang pertama di PN Pengadilan Negeri Mempawah adalah membacakan agenda gugatan dari kuasa hukum saudari Vonny, untuk selanjutnya sidang di tunda untuk memberikan agenda pembacaan jawaban dari fihak tergugat yang diwakili oleh kuasa hukum PT. AAN ,ibu Saulasia, mengatakan akan memberikan jawaban secara elektronik atas gugatan pada agenda sidang berikut nya.

Bersambung

Red: Tim Redaksi Kalbar

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *