Polsek Praya Timur Berhasil Ungkap Kasus Curanmor

Polsek Praya Timur
Polsek Praya Timur Berhasil Ungkap Kasus Curanmor

XPOSE TV//Lombok Tengah, NTB – Polsek Praya Timur bersama Tim Resmob Sat Reskrim Polres Lombok Tengah berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Desa Sengkerang Kecamatan Praya Timur, Selasa (19/09/2023) pukul 18.55 wita.

Kapolres Lombok Tengah AKBP Iwan Hidayat, SIK, melalui Kapolsek Praya Timur IPTU Supardi menjelaskan bahwa pelaku curanmor / tersangka berjumlah 3 orang salah satu diantaranya sudah berhasil ditangkap dan dua orang tersangka lainnya masih buron sedangkan barang buktinya berhasil diamankan di Polsek Praya Timur.

Bacaan Lainnya

“Adapun Pelaku berinisial SW, 35 tahun beragama Islam, suku sasak beralamat di Desa Bangket Parak Kecamatan Pujut yang berhasil diamankan warga saat kejadian pencurian pelaku yang merupakan warga Desa Bangket Parak Kecamatan Pujut, dan dua orang pelaku masih buron,” kata Kapolsek pada hari Kamis (21/09/2023).

Disampaikan oleh Kapolsek bahwa kejadian pencurian sepeda motor tersebut pada Selasa 19/9/ 2023 sekitar pukul 18.55. wita, di pinggir jalan raya di depan Rumah korban Dusun Sengkerang V Desa Sengkerang Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada saat itu korban memarkir kendaraan sepeda motornya dipinggir jalan didepan rumahnya sepulang kerja dari Mataram dan kunci masih nempel di sepeda motornya kemudian korban masuk kerumah setelah beberapa saat kemudian korban mendengar suara sepeda motornya hidup dan korban mengecek keluar rumah ternyata sepeda motornya dibawa kabur oleh pelaku sebanyak 3 orang dan korban berhasil menarik 1 pelaku hingga jatuh dari sepeda motor dan ditangkap sedangkan 2 pelaku kabur / melarikan diri.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait