Polresta Banyuwangi adakan pamor keris Dan sweb antigen scan barcode

  • Whatsapp

XPOSE TV Banyuwangi – Polresta Banyuwangi adakan pamor keris Dan sweb antigen scan barcode, Kepolisian Resort kota Polresta (Banyuwangi) bersama Kodim 0825 dan Satpol PP Kabupaten Banyuwangi, mengadakan pamor keris dalam rangka pendisiplinan penerapan protokol kesehatan di tempat dan fasilitas umum untuk pencegahan dan penyebaran covid 19 varian baru omicron.

Terkait patroli pamor keris dan operasi yustiti yang terus di gelar oleh polresta Banyuwangi dan polsek jajaran,kapolersta Banyuwangi Kombes Pol Nasrun Pasaribu menegaskan,hal itu di lakukan untuk menjaga Kamtibmas dan juga sebagai upaya untuk memutus mata rantai covid 19 varian baru omicorn di wilayah hukum polresta Banyuwangi.

Bacaan Lainnya

Pamor keris di gelar guna menjaga kamtibmas dan memutus mata rantai covid 19 di wilayah kabupaten Banyuwangi, ujarnya.
Saat menggelar opersai di jalan Brawijaya
Di depan terminal Brawijaya,mendapati warga yang tidak mengenakan masker,petugas gabungan menghimbau para pedagang dan juru parkir maupun warga lainnya untuk menaati dan mematuhi protokol kesehatan sesuai peraturan yang di tetapkan.

BACA JUGA

“Kita menghimbau secara humanis agar warga masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan dan memakai masker menghindari kerumunan,”tuturnya.

Disisi lain kapolresta Banyuwangi menghimbau seluruh personal polresta Banyuwangi untuk tetap waspada namun tidak panik dalam menghadapi varian baru omicorn,

Kapoleres mengutarakan,kepatuhan masyarakat terhadap disiplin diri sendiri menerapkan protokol kesehatan salah satunya menggunakan masker,harus tetap di gunakan untuk mencegah penyebaran virus covid 19.

BACA JUGA

“Kami tidak akan bosan menghimbau kepada masyrakat Banyuwangi untuk selalu memperhatikan protokol kesehatan 5M yaitu memakai masker,mencuci tangan degan sabun dan degan air mengalir,menjaga jarak,menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas,mengingat saat ini masih dalam situasi pandemi covid 19,”terang Kombes Pol Nasrun.

Selain itu Kapolres juga menyampaikan bahwa untuk menditeksi dan mengantisipasi penyebaran covid 19 varian baru omicorn di lingkungan kepolisian.secara periodic seminggu sekali para pejabat utama dan seluruh personel polresta Banyuwangi termasuk PNS Polri menjalani tes sweb antigen.

Para personal polresta Banyuwangi tes sweb sebagai upaya antisipasi penyebaran covid 19 varian baru omicorn.tes sweb di lakukan oleh tim Sidokkes Polersta Banyuwangi pada hari senin,.(07/02/2022) selesai apel pagi.

BACA JUGA

Tes sweb di lakukan sebagai langkah deteksi dini antisipasi.pada pagi tadi sebanyak 113 personel yang menjalani tes sweb,tidak ada yang positif,kedepan polsek jajaran juga akan dilakukan tes sweb secara bergantian untuk memastikan kondisi kesehatan anggota”ungkap Kapolresta Banyuwangi.

Menurut Kombes Pol Nasrun,jika ada anggota Kapolresta Banyuwangi yang di dapati positif covid 19 sesuai tes sweb antisipasi omicorn,personel tersebut akan langsung di tangani,kesehatan yang bersangkutan akan terus di pantau,jika ada gejala ringan,yang bersangkutan bisa menjalani isolasi mandiri.

Kepada seluruh anggota dan warga masyrakat yang memasuki mapolresta Banyuwangi beserta polsek jajaran di wajib kan untuk scand barcode aplikasi peduli pelindung hal ini di lakukan sebagai salah satu langkah preventif pencegahan penyebaran covid 19 di lingkungan kepolisian,” terang Kapolresta.

BACA JUGA

Kapolresta Banyuwangi juga menghimbau kepada seluruh personil Polri khususnya Polres Banyuwangi serta masyrakat Banyuwangi untuk tidak lengah mewaspadai masuknya varian omicorn degan patuhi protokol kesehatan dan menjaga kesehatan dengan selalu menjaga kesehatan dengan berolah raga.

Kombes Pol Nasrun menekankan,pencegahan covid 19 dapat di lakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes). Menurutnya sejauh ini protokol kesehatan masih menjadi kunci yang efektif dalam menghindari penularan covid 19 termasuk varian baru omicorn. (Polresta Banyuwangi adakan pamor keris Dan sweb antigen scan barcode) ahmad

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait