Polresta Banyuwangi adakan pamor keris Dan sweb antigen scan barcode

  • Whatsapp

XPOSE TV Banyuwangi – Polresta Banyuwangi adakan pamor keris Dan sweb antigen scan barcode, Kepolisian Resort kota Polresta (Banyuwangi) bersama Kodim 0825 dan Satpol PP Kabupaten Banyuwangi, mengadakan pamor keris dalam rangka pendisiplinan penerapan protokol kesehatan di tempat dan fasilitas umum untuk pencegahan dan penyebaran covid 19 varian baru omicron.

Terkait patroli pamor keris dan operasi yustiti yang terus di gelar oleh polresta Banyuwangi dan polsek jajaran,kapolersta Banyuwangi Kombes Pol Nasrun Pasaribu menegaskan,hal itu di lakukan untuk menjaga Kamtibmas dan juga sebagai upaya untuk memutus mata rantai covid 19 varian baru omicorn di wilayah hukum polresta Banyuwangi.

Bacaan Lainnya

Pamor keris di gelar guna menjaga kamtibmas dan memutus mata rantai covid 19 di wilayah kabupaten Banyuwangi, ujarnya.
Saat menggelar opersai di jalan Brawijaya
Di depan terminal Brawijaya,mendapati warga yang tidak mengenakan masker,petugas gabungan menghimbau para pedagang dan juru parkir maupun warga lainnya untuk menaati dan mematuhi protokol kesehatan sesuai peraturan yang di tetapkan.

BACA JUGA

“Kita menghimbau secara humanis agar warga masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan dan memakai masker menghindari kerumunan,”tuturnya.

Disisi lain kapolresta Banyuwangi menghimbau seluruh personal polresta Banyuwangi untuk tetap waspada namun tidak panik dalam menghadapi varian baru omicorn,

Kapoleres mengutarakan,kepatuhan masyarakat terhadap disiplin diri sendiri menerapkan protokol kesehatan salah satunya menggunakan masker,harus tetap di gunakan untuk mencegah penyebaran virus covid 19.

BACA JUGA

“Kami tidak akan bosan menghimbau kepada masyrakat Banyuwangi untuk selalu memperhatikan protokol kesehatan 5M yaitu memakai masker,mencuci tangan degan sabun dan degan air mengalir,menjaga jarak,menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas,mengingat saat ini masih dalam situasi pandemi covid 19,”terang Kombes Pol Nasrun.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait