XPOSE TV//Lombok Utara, NTB – Polres Lombok Utara terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Lombok Utara, AKBP Agus Purwanta, S.I.K., saat pimpin Konferensi Pers dalam hasil kinerja Sat Narkoba selama periode Februari 2025. Acara yang digelar di Lobby Mapolres Lombok Utara, Selasa (11/03/2025), ini turut dihadiri Wakapolres, Kasat Narkoba, serta Kasi Humas Polres Lombok Utara. Selasa (11/3/2024).
Dalam keterangannya, Kapolres mengungkap bahwa selama bulan Februari, pihaknya berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkoba di dua Kecamatan.
Kasus pertama terjadi di Kecamatan Tanjung, dengan dua terduga pelaku, RE dan AN. Dari tangan mereka, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 0,25 gram. Kedua pelaku diduga kuat sebagai pengedar narkoba di wilayah Lombok Utara.
Sementara itu, kasus kedua terjadi di Kecamatan Gangga, di mana polisi menangkap dua terduga pelaku lainnya, HI dan MU, dengan barang bukti 0,64 gram sabu.
“Keempat terduga ini dinyatakan positif mengonsumsi narkotika. Mereka kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara,” ujar Kapolres.