Polres Lombok Utara Ungkap Kasus Narkoba dan Lakukan Penindakan di Kampung Rawan Peredaran Narkoba

  • Whatsapp
Polres Lombok Utara
Polres Lombok Utara Ungkap Kasus Narkoba dan Lakukan Penindakan di Kampung Rawan Peredaran Narkoba

XPOSE TV//Lombok Utara, NTB – Polres Lombok Utara terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Lombok Utara, AKBP Agus Purwanta, S.I.K., saat pimpin Konferensi Pers dalam hasil kinerja Sat Narkoba selama periode Februari 2025. Acara yang digelar di Lobby Mapolres Lombok Utara, Selasa (11/03/2025), ini turut dihadiri Wakapolres, Kasat Narkoba, serta Kasi Humas Polres Lombok Utara. Selasa (11/3/2024).

Dalam keterangannya, Kapolres mengungkap bahwa selama bulan Februari, pihaknya berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkoba di dua Kecamatan.

Bacaan Lainnya

Polres Lombok Utara

Kasus pertama terjadi di Kecamatan Tanjung, dengan dua terduga pelaku, RE dan AN. Dari tangan mereka, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 0,25 gram. Kedua pelaku diduga kuat sebagai pengedar narkoba di wilayah Lombok Utara.

Sementara itu, kasus kedua terjadi di Kecamatan Gangga, di mana polisi menangkap dua terduga pelaku lainnya, HI dan MU, dengan barang bukti 0,64 gram sabu.

“Keempat terduga ini dinyatakan positif mengonsumsi narkotika. Mereka kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara,” ujar Kapolres.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *