Perlu Dewan Kehormatan Dan Satu Dewan Kode Etik Advokat Di Indonesia

  • Whatsapp
Perlu dewan kehormatan dan satu dewan kode etik Advokat di Indonesia
Perlu dewan kehormatan dan satu dewan kode etik Advokat di Indonesia

xposeTV // MALANG โ€“ Perlu dewan kehormatan dan satu dewan kode etik Advokat di Indonesia, pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kabupaten Malang, menggelar diskusi bulanan, Jumat (24/01/2025), di salah satu cafe di kawasan Pakis, Kabupaten Malang.

Pada diskusi kali ini, pengurus menghadirkan dua advokat senior sebagai narasumber. Yakni, Sekjen Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi Dr. Imam Hidayat SH, MH, Ketua Bidang Pengkajian dan Pengembangan Perundang-Undangan Advokat DPN PERADI Dr. Solehoddin SH, MH.

Tema yang diusung oleh pengurus yaitu, Tantangan dan Peluang Revisi Undang-Undang Advokat Pasca Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) No 189 K/TUN/2024.

Pada kesempatan itu, Ketua DPC PERADI Kabupaten Malang Agustian Siagian, S.H. mengatakan, diskusi ini adalah agenda rutin DPC PERADI Kabupaten Malang.

โ€œSetiap bulan DPC PERADI Kabupaten Malang harus ada kegiatan, bahkan bisa dibilang, DPC PERADI Kabupaten Malang yang paling banyak bikin kegiatan se Indonesia,โ€ ujar Agustian, Jumat (24/01/2025).

Terkait isu yang diangkat yakni tentang peluang dan tantangan pasca putusan MA ini, lanjut Agustian, dimaksudkan untuk lebih menguatkan anggota dalam keorganisasian. Sekaligus bisa mensosialisasikan kebijakan organisasi pasca putusan MA tersebut.

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ CATATAN REDAKSI: ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.๐Ÿ‘ Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.๐Ÿ‘๐Ÿ‘๐Ÿ‘

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *