xposeTV // MALANG โ Perlu dewan kehormatan dan satu dewan kode etik Advokat di Indonesia, pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kabupaten Malang, menggelar diskusi bulanan, Jumat (24/01/2025), di salah satu cafe di kawasan Pakis, Kabupaten Malang.
Pada diskusi kali ini, pengurus menghadirkan dua advokat senior sebagai narasumber. Yakni, Sekjen Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi Dr. Imam Hidayat SH, MH, Ketua Bidang Pengkajian dan Pengembangan Perundang-Undangan Advokat DPN PERADI Dr. Solehoddin SH, MH.
Tema yang diusung oleh pengurus yaitu, Tantangan dan Peluang Revisi Undang-Undang Advokat Pasca Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) No 189 K/TUN/2024.
Pada kesempatan itu, Ketua DPC PERADI Kabupaten Malang Agustian Siagian, S.H. mengatakan, diskusi ini adalah agenda rutin DPC PERADI Kabupaten Malang.
โSetiap bulan DPC PERADI Kabupaten Malang harus ada kegiatan, bahkan bisa dibilang, DPC PERADI Kabupaten Malang yang paling banyak bikin kegiatan se Indonesia,โ ujar Agustian, Jumat (24/01/2025).
Terkait isu yang diangkat yakni tentang peluang dan tantangan pasca putusan MA ini, lanjut Agustian, dimaksudkan untuk lebih menguatkan anggota dalam keorganisasian. Sekaligus bisa mensosialisasikan kebijakan organisasi pasca putusan MA tersebut.