Pembentukan Kepengurusan Koperasi Merah Putih Selesai Dimusyawarahkan Di Desa Bumela

  • Whatsapp
Pembentukan Kepengurusan Koperasi Merah Putih Selesai Dimusyawarahkan Di Desa Bumela
foto: Pemerintah Desa Bumela, BPD, Polsek Boliyohuto, Koramil Boliyohuto, Dinas PMD, Dinas Koperasi, Pemerintah Kecamatan Bilato dan Pendamping Desa

Gorontalo – XposeTV. Pembentukan kepengurusan Koperasi Merah Putih selesai di musyawarahkan di Desa Bumela. Beberapa desa di kecamatan Bilato kabupaten gorontalo, telah selesai menggelar musyawarah desa khusus (Musdessus), untuk pembentukan Koperasi Merah Putih.

Asriati Maspeke, menyampaikan, Dinas Koperasi Kabupaten Gorontalo siap mendukung pembentukan Koperasi Merah Putih di seluruh desa, sebagai langkah nyata dalam memperkuat ekonomi masyarakat,”ucapnya.

Dalam kegiatan tersebut Kepala Desa Bumela Abdul Salam Rauf, S.Pt mengatakan “Alhamdulillah, pada hari ini untuk musyawarah desa (Musdes) pembentukan kepengurusan Koperasi Merah Putih Telah diselesaikan sesuai harapan, yang targetnya Musdes pembentukan pengurus selesai tanggal 15 Mei 2025,” ujar kades bumela, pada Musdes pembentukan Koperasi Merah Putih desa, di balai pertemuan desa bumela.

Baca juga: pra-musdes-sosialisasi-pembentukan-koperasi-desa/

Menurutnya, setelah selesai pembentukan kepengurusan koperasi, pihaknya akan mengajukan ke pihak notaris untuk akta legalitasnya. Selanjutnya, tinggal menunggu akta legalitas hukum dari Kementerian Hukum Republik Indonesia.

BPD pun berharap, para pengurus Koperasi Merah Putih ini bisa menjalankan amanah ini dengan sebaik-baiknya, sehingga program Koperasi Merah Putih Desa Bumela ini bisa berjalan dengan baik, dan bisa memberikan manfaat besar untuk kesejahteraan masyarakat.

Dalam Musdes, lanjutnya, desa menetapkan susunan pengurus koperasi, dengan jumlah minimal lima orang. Sekretaris BPD Abdul Kadir Mauna menjelaskan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi pengurus Koperasi Merah Putih.

“Pengurus harus memiliki pengetahuan tentang perkoperasian, jujur, loyal, memiliki keterampilan kerja dan wawasan kewirausahaan, serta tidak memiliki hubungan keluarga sedarah dengan pengurus lain atau pengawas,”tegasnya.

Disampaikan, setelah seluruh desa menyelesaikan Musdes, tahap berikutnya adalah pendaftaran koperasi ke notaris. Koperasi Merah Putih ke depan, ditargetkan mengelola beberapa unit usaha, seperti kantor koperasi, kios sembako, unit simpan pinjam, apotek desa, dan unit usaha lainnya.

Penulis: Zepri, Kaperwil XposeTV Gorontalo

Editor: Redaksi

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait