Pajak Restoran Tembus Rp.100 Milyar,Penerimaan Pajak Daerah Sidoarjo Capai 92,59 Persen

  • Whatsapp

Xpose tv. Live, Sidoarjo – Pajak dari kontribusi penerimaan pajak restoran dan hotel terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sidoarjo terus mengalami peningkatan. Bahkan realisasi penerimaan pajak restoran tahun ini sudah tembus diatas Rp. 100 milyar atau sebesar Rp. 103.253,831,453. Sedangkan realisasi penerimaan pajak hotel per 27 November 2023 bulan ini sudah mencapai Rp. 19.752,382,617. Tren kenaikan pajak restoran dan hotel itu dimulai dari tahun 2020 sampai tahun 2023.Rabu (29/11/23)

Wakil Bupati Sidoarjo H. Subandi SH mengapresiasi capain kontribusi penerimaan pajak hotel dan restoran terhadap PAD Sidoarjo yang terus mengalami meningkat tersebut. Apresiasi itu ia berikan kepada Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo saat membuka FGD Wajib Pajak Restoran dan Hotel sekaligus memberikan penghargaan wajib pajak panutan 2023 di Restoran Heritage of Handayani. Senin (27/11/23)

Wabup H. Subandi mengatakan berbagai pembangunan yang ada tidak terlepas dari kontribusi wajib pajak. Diungkapkannya penerimaan pajak daerah merupakan sumber PAD yang terbesar. Target penerimaan PAD dari sektor pajak ditahun 2023 ini sebagai besar telah tercapai. Sampai dengan hari ini, penerimaan pajak daerah sudah mencapai 92,59 persen atau sebesar Rp. 1.124.942.057.779.

“Hal ini menunjukkan bahwa kemampuan dan kesadaraan masyarakat untuk membayar pajak sudah mulai meningkat, kondisi yang demikian ini perlu terus dipertahankan sehingga keterjaminan pelaksanaan pembangunan dapat terus terjagaย  yang pada akhirnya bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Sidoarjo,”ucapnya.

Wabup H. Subandi memberikan apresiasi kepada pemilik hotel dan restoran yang telah patuh dan taat dalam menjalankan tanggung jawabnya sebagai wajib pajak. Sumbangsihnya terhadap pembangunan sangat diperlukan. Oleh karenanya penghargaan kepada wajib pajak patut diberikan.

“Apresiasi berupa pemberian penghargaan kepada wajib pajak ini dipandang perlu untuk memotivasi wajib pajak lain agar tepat waktu pembayarannya serta melakukan penyetoran sesuai sebenarnya dan selalu kooperatif dalam pengembangan dan berbagai perubahan sistem perpajakan,”ujarnya.

Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono merinci tren kenaikan pajak restoran dan hotel itu di tahun 2020 sampai tahun 2023. Ditahun 2020 realisasi penerimaan pajak restoran sebesar Rp. 64. 616,576,015. Namun ditahun 2021 sempat mengalami sedikit penurunan menjadi Rp. 63.518,290,481. Sedangkan ditahun 2022 naik signifikan menjadi Rp. 89.635,837,875. Ditahun 2023 ini kembali naik sebesar Rp. 103.253,831,453 per 27 November 2023.

“Pajak restoran sudah mengalami kenaikan padahal belum tutup penerimaan pajak diakhir Desember 2023,”ucapnya.

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ CATATAN REDAKSI: ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.๐Ÿ‘ Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.๐Ÿ‘๐Ÿ‘๐Ÿ‘

Pos terkait