Ormas SNB Soroti Koperasi Nelayan Dan Bantuan Nelayan Di Kabupaten Boalemo

  • Whatsapp
Ormas SNB Soroti Koperasi Nelayan
Ormas SNB Soroti Koperasi Nelayan Dan Bantuan Nelayan Di Kabupaten Boalemo

XposeTV – Boalemo. Ormas SNB Soroti Koperasi Nelayan Dan Bantuan Nelayan Di Kabupaten Boalemo. Dalam hal ini meminta kepada Dinas terkait Kumperindag Boalemo dan Dinas Kelautan Perikanan Boalemo agar mengundang semua ketua – ketua Koperasi Nelayan yang ada di Kabupaten Boalemo.

Ormas SNB Soroti Koperasi Nelayan Dan Bantuan Nelayan Di Kabupaten Boalemo. RoySyawaL selaku orang yang di berikan mandat oleh pengurus besar Ormas Sahabat Nelayan Boalemo sebagai Ketua OrMas SNB 2021 s/d 2025, dalam hal ini meminta kepada Dinas terkait Kumperindag Boalemo dan Dinas Kelautan Perikanan Boalemo agar mengundang semua ketua – ketua Koperasi Nelayan yang ada di Kabupaten Boalemo.

Sebab kenapa ???
Ke dua dinas ini berkaitan dengan koperasi nelayan di Boalemo, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah merupakan langkah awal mendaftarkan untuk membentuk atau mendirikan koperasi nelayan tersebut juga Dinas Kelautan dan Perikanan berkaitan dengan memasukkan profosal nelayan.

Baca juga: Simpatisan-Rosa-Ade-Silaturahmi-Bareng

Maka dalam hal tersebut melalui kajian data serta tinjauan langsung oleh saya sendiri , ada begitu banyak menemukan kejanggalan – kejanggalan di lapangan , seperti dengan adanya koperasi nelayan yang belum melakukan RAT nya , tapi masih bisa memberikan surat rekomendasi profosal nelayan ke dinas yang di tuju.

Penerimaan bantuan ganda, serta penyalah gunaan kewenangan melalui koperasi nelayan itu tanpa ada penyampaian maupun koordinasi bersama anggota koperasi nelayan tersebut.

DKP dan Kumperindag Boalemo wajib mendata kembali mana koperasi nelayan yang sudah melakukan RAT di masing – masing koperasi nelayan dan mendata kembali semua aset – aset bantuan dari DKP selama keberadaan koperasi nelayan itu ada di kabupaten Boalemo, yang terdaftar melalui Kumperindag Boalemo.

Roy pun menegaskan jika ada Koperasi Nelayan yang belum melakukan / melaporkan dari hasil Rapat Anggaran Tahunan, maka dinas Kumperindag harus lebih tegas memberikan sanksi pada koperasi nelayan itu sendiri, juga DKP tidak bisa memberikan bantuan apapun melalui profosal dengan berdasarkan surat rekomendasi oleh ketua Koperasi Nelayan itu sendiri.

Roy berharap Hal ini bisa di tindak lanjuti oleh ke dua dinas terkait, untuk melakukan pendataan yang valid demi terarah nya bantuan kepada yang berhak menerima sesuai peruntukannya berdasarkan bantuan itu sendiri.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait