Oleh : Sang Legendaris Mantan Penyidik Ditkrimsus Polda Sulteng, AKBP (P) Teddy D Salawati, SH

  • Whatsapp
Mantan Penyidik

XposeTV – Provinsi Gorontalo. Mantan Penyidik Ditkrimsus Polda Sulteng, yang saat sedang mencalonkan diri sebagai Calon Legislatif di Wilayah Sulawesi Tengah Dapil 1 Kota Palu lewat Partai Berlambang Pohon Beringin.

Setelah menyelesaikan kontrak tugas tanggung jawab di Kepolisian R.I sepat duduk bersama diskusi singkat di Wilayah Provinsi Gorontalo tentang berbagai hal.

Baca juga: Beri-Rasa-Aman-Pada-Masyarakat-Polsek-Kota-Barat-Gelar-Patroli

Dalam diskusi yang sangat akrab beliau menyampaikan berbagai pengalaman yang telah dilakoninya di Kepolisian R.I terutama dalam penegakkan hukum, karena sempat dipercaya Pimpinannya Menjadi Kasi Korwas PPNS, Kasubdit Indag, Kasubdit Tipikor Direktorat Krimsus Polda Sulteng. Serta pernah bertugas selaku Kasubdit Gakkum Polairud dan KBO Ditresnarkoba.

Ada yang menarik dalam tayangan media XposeTV Gorontalo kali ini, tentang sikap sang mantan Penyidik Ditkrimsus Polda Sulteng tersebut.

“Musuh utama kami adalah kejahatan, bukan manusianya. Karena perbuatan kejahatan dapat merugikan negara, kelompok dan individu, sehingga wajib ditindak, sejak awal saya memilih mengabdi pada Kepolisian Republik Indonesia, dengan segala resiko yang harus dan wajib dihadapi,”kata AKBP (P) Teddy D Salawati, SH.

Yang masih bisa dibina, tentunya tak mungkin dipaksa untuk dihukum. Sebaliknya, yang tidak bisa dibina tentunya hukum wajib ditegakkan bagi mereka pelaku kejahatan.

Jika merugikan negara, mereka, masyarakat, kelompok, dan individu yang mengarah pada kejahatan (termasuk kejahatan kemanusiaan)  untuk kepentingan kelompok dan atau pribadinya, maka proses hukum segera berlaku baginya,”ucapnya.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait