XPOSE TV Kota Bekasi – Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) TRISULA Kota Bekasi bersama STIH Profesor Gayus Lumbuun dan BAKUM MAKN Kembali melakukan kegiatan pengabdian pada masyarakat yaitu dengan memberikan Penyuluhan Hukum Bagi Masyarakat Kelurahan Jatiluhur Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi.Sabtu (29/1)
Kegiatan ini dibuka oleh Lurah Jatiluhur Bapak Agus Sucipto, S.Km, yang diikuti oleh unsur organisasi kemasyarakatan, RT, RW, Kader PKK, Pos Yandu, karang taruna dan pemuda. Seperti pada kegiatan sebelumnya, acara diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya lalu pelaksanaan penyuluhan yang juga diisi dengan dialog serta tanya jawab antara peserta dan nara sumber serta terakhir ditutup dengan Doa yang dipimpin oleh Ustadzah Hj. Irawati yang juga pengurus Depicab SOKSI Kota Bekasi.
BACA JUGA
Tampak hadir pula BimmasPol Kel Jatiluhur, ketua dan jajaran pengurus Wira karya Indonesia kota Bekasi, Wanita Swadiri serta Depiancab Soksi Kec Jatiasih.
Dengan topik yang diangkat kali ini mengenai โSanksi Pidana Dalam UU No. 11/2008 Sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19/2016 Tentang Perubahan Atas UU No. 11/2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)โ.
Bertindak sebagai punyuluh/narasumber yaitu Dr (c) Kemas Herman, SH., MH., M.Si., CLA dan Dr (c) Maman Suparman, SH., MH., CN yang juga Ketua STIH PGL.
Diharapkan seluruh peserta setelah selesai mengikuti penyuluhan hukum kali ini bisa lebih mamahami isi dari UU ITE sehingga kedepan akan lebih berhati-hati jangan sampai terjerat sanksi pidana sebagaimana diatur dalam UU tersebut,”ujar Dr (c) Kemas Herman, SH., MH., M.Si., CLA
BACA JUGA
Di lokasi yang sama Maman Suparman, SH., MH., CN yang juga Ketua STIH PGL
Menyampaikan, Sebagai contoh saja, membuka dan mengakses hp milik orang itu dapat dijerat pidana.