Lahan Sah Di Pandu Diserobot, Likuidator : “Kami Ajukan Ke Pidana

  • Whatsapp

Manado, XposeTV – Ketua Likuidator ahli waris Lie Tjeng Lok, Sunarto Hadiprayitno, menyatakan kesiapannya untuk melaporkan secara pidana pihak-pihak yang diduga menyerobot lahan milik kliennya di Kelurahan Pandu, Lingkungan V, Kecamatan Bunaken, Kota Manado.

Hadiprayitno menegaskan bahwa kepemilikan sah ahli waris atas lahan tersebut telah dikuatkan oleh putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung RI No. 286 PK/Pdt./2013 Jo. 207/Pdt.G/2003/PN.Manado tertanggal 30 Desember 2013. Status kepemilikan ini sebelumnya telah dieksekusi pada 12 September 2007 berdasarkan Berita Acara Penetapan Eksekusi No. 207/Pdt.G/2003/PN.Manado.

“Kami tegaskan, siapapun yang melakukan aktivitas, apalagi menyerobot masuk tanpa izin, itu adalah pelanggaran hukum. Kami akan pidanakan siapa saja yang mencoba masuk lahan tanpa izin tertulis dari ahli waris,” tegas Hadiprayitno melalui sambungan telepon. Ia merujuk pada pasal 385 KUHP yang mengancam hukuman penjara paling lama 4 tahun bagi pelaku penyerobotan tanah dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.

Pernyataan Ketua Likuidator ini disampaikan menyusul informasi dari sejumlah warga sekitar yang menyebutkan adanya pihak yang diduga menyerobot lahan milik ahli waris tersebut. Seorang tokoh masyarakat asli Pandu, yang enggan disebutkan namanya, mendukung klaim kepemilikan ahli waris. Ia menyatakan telah melihat putusan PK Mahkamah Agung dan menyebut adanya keterangan kepemilikan dari Kelurahan Pandu No. 2255/71.71.01.1009/XI/2019 yang ditandatangani mantan Lurah Pandu, Ny. Sofiane Wongkar S.S., beserta tujuh saksi termasuk mantan camat, mantan lurah, tokoh agama, dan tokoh masyarakat setempat.

Di sisi lain, beberapa orang yang saat ini mendiami lahan tersebut mengaku membeli tanah itu dari “pihak tertentu” dengan harga bervariasi. Salah satu di antaranya bahkan mengklaim telah menyetor uang sebesar Rp 50 juta kepada penjual yang tidak disebutkan namanya.

Menghadapi situasi ini, Sunarto Hadiprayitno kembali menegaskan peringatannya. “Sebaiknya yang merasa memasuki lahan orang tanpa izin, apalagi dengan sengaja, segera mengosongkan lahan tersebut sebelum terlambat. Siapa saja yang masuk lahan kami tanpa izin akan kami pidanakan sesuai hukum dan aturan yang berlaku.” Ancaman pidana ini menunjukkan tekad kuat ahli waris untuk melindungi asetnya yang sah secara hukum.(Rusli Datu)

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait