Koperasi Merah Putih: Untuk Kesejahteraan, Bukan Kepentingan Oknum

  • Whatsapp

XposeTv//Gorontalo-Kamis 24 April 2025 Pukul 17.35 Win Bertempat Di Aula Kantor Desa Parungi Kecamatan Boliyohuto
Kata Darman Warga Parungi, “Koperasi Merah Putih ini untuk kesejahteraan masyarakat, bukan menciptakan oknum yang nakal.” Pernyataan ini disampaikan dalam acara sosialisasi Koperasi Merah Putih di Desa Parungi.

Koperasi Merah Putih adalah sebuah program pemerintah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui kegiatan ekonomi berbasis koperasi. Program ini diharapkan dapat meningkatkan perekonomian desa dan kesejahteraan masyarakat.

Dalam acara sosialisasi tersebut, Darman menyampaikan harapan yang sangat penting. Ia berharap bahwa Koperasi Merah Putih dapat menjadi solusi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, bukan menciptakan oknum-oknum nakal yang dapat merugikan masyarakat.

Darman menekankan bahwa tujuan utama Koperasi Merah Putih adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui kegiatan ekonomi berbasis koperasi. Oleh karena itu, ia berharap bahwa pemerintah dan pengelola koperasi dapat bekerja sama untuk memastikan bahwa program ini dapat berjalan dengan baik dan tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum nakal.

Dengan demikian, Darman berharap bahwa Koperasi Merah Putih dapat menjadi salah satu pilar ekonomi desa yang kuat dan berkelanjutan. Ia juga berharap bahwa pemerintah dapat memantau dan mengevaluasi program ini secara berkala untuk memastikan keberhasilannya.

Koperasi Merah Putih sendiri diharapkan dapat meningkatkan perekonomian desa dan kesejahteraan masyarakat. Program ini juga diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat desa dalam kegiatan ekonomi.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait