Ketua DPRD Kabupaten Takalar Menjawab Isu Evaluasi : Kami Tetap Komitmen Dengan Aspirasi Rakyat, Ini Amanah !

  • Whatsapp

TAKALAR, Sulsel – Ketua DPRD Kabupaten Takalar, H. Muhammad Rijal Tawang, menanggapi isu tuntutan evaluasi yang dialamatkan kepadanya beberapa waktu lalu mencuat setelah beberapa elemen organisasi masyarakat menggelar aksi demonstrasi, mempertanyakan kepemimpinan Rijal dalam periode jabatannya 2024–2029.

Saat di konfirmasi via telepon, Rijal menegaskan jika dirinya tetap berkomitmen terhadap nilai-nilai demokrasi dan mendukung penuh aspirasi rakyat yang disampaikan secara santun dan tetap bertanggung jawab, 12/04/2025.

Saya tidak alergi terhadap kritik. Justru saya membutuhkan masukan dari masyarakat untuk memperbaiki diri. Tapi mari kita bersikap adil dan objektif. Jangan sampai ada kepentingan tertentu yang menunggangi aspirasi rakyat,” ujarnya.

ketua
Ketua DPRD Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.

Ia juga menyampaikan bahwa selama menjabat, dirinya selalu menjaga integritas dan membuka ruang komunikasi seluas-luasnya kepada seluruh elemen, termasuk kalangan oposisi.

“Kantor DPRD terbuka setiap hari. Silakan datang dan ajukan kritik secara langsung. Saya tidak pernah menutup pintu dialog. Tapi jangan membentuk persepsi seolah-olah saya anti terhadap rakyat,” ujarnya.

Sebagai kader PKB, Rijal juga menegaskan kesiapannya untuk memberikan klarifikasi dan laporan pertanggungjawaban, baik kepada partai maupun masyarakat kabupaten takalar.

“Saya tunduk pada mekanisme partai. Jika diminta untuk menjelaskan sesuatu, saya siap hadir kapan pun. Tidak ada yang saya sembunyikan,” tambahnya.

Terkait tuntutan evaluasi, Rijal menegaskan bahwa seluruh proses kerja DPRD kabupaten takalar termasuk rapat-rapat yang telah dijalankan, dilakukan berdasarkan Tata Tertib (Tatib) dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa rapat paripurna yang menjadi bagian dari dinamika kelembagaan telah berjalan sesuai mekanisme resmi.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar