Kejari Resmikan Kampung Restorative Justice Pertama di Kota Mojokerto

  • Whatsapp

Xposetv, Mojokerto – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Mojokerto, Agustinus Herimulyanto meresmikan Kampung Restorative Justice (RJ) di Kelurahan Kranggan, Kecamatan Kranggan Kota Mojokerto, Senin (07/03/22).

Kelurahan Kranggan resmi menjadi kampung Restorative Justice pertama di Kota Mojokerto.

Bacaan Lainnya

“Diharapkan menyusul nantinya di Kelurahan dan kampung lainnya,” tuturnya.

Restotive Justice merupakan upaya memperoleh perdamaian antar pelaku dan korban tindak pidana diluar jalur hukum, dengan mengedepankan mediasi.

“Prosesnya itu disediakan fasititator dari kejaksaan,” jelasnya.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait