Xposetv, Mojokerto – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Mojokerto, Agustinus Herimulyanto meresmikan Kampung Restorative Justice (RJ) di Kelurahan Kranggan, Kecamatan Kranggan Kota Mojokerto, Senin (07/03/22).
Kelurahan Kranggan resmi menjadi kampung Restorative Justice pertama di Kota Mojokerto.
“Diharapkan menyusul nantinya di Kelurahan dan kampung lainnya,” tuturnya.
Restotive Justice merupakan upaya memperoleh perdamaian antar pelaku dan korban tindak pidana diluar jalur hukum, dengan mengedepankan mediasi.
“Prosesnya itu disediakan fasititator dari kejaksaan,” jelasnya.