Restorative Justice Selesaikan Kasus Kakek Mencuri Sepeda Ontel

  • Whatsapp

Xposetv, Tulungagung – Restorative Justice (RJ) adalah salah satu penyelesaian suatu perkara yang dapat diselesaikan ditingkat penyidikan, atau bisa dikatakan tidak sampai ke ranah meja hijau/pengadilan.

Restorative Justice (RJ) menjadi suatu alternatif untuk menyelesaikan suatu masalah, sehingga dapat mengembalikan suatu keadaan menjadi sedia kala (kondusif).

Bacaan Lainnya

Seperti halnya yang dilakukan oleh seorang korban pencurian sepeda ontel berinisial AS asal Jalan Letjen Suprapto, Kec/ Kabupaten Tulungagung, yang mencabut laporannya di Polres Tulungagung, Rabu (23/02).

Sebelumnya dihari yang sama korban mencabut laporan, pelaku pencurian berinisial A (63), diamankan oleh anggota Satreskrim Polres Tulungagung setelah melakukan pencurian sepeda ontel di Halaman Masjid Al Fatah, Kelurahan Kepatihan, Kec/ Kabupaten Tulungagung pada saat sepeda korban diparkir untuk melaksanakan sholat maghrib.

Pencabutan laporan tersebut, berlandaskan rasa kemanusiaan, mengingat kondisi pelaku yang sudah tua. Sehingga dengan pertimbangan rasa kemanusiaan, korban pencurian mencabut laporannya.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait