XPOSE TV – Dalam upaya antisipasi, pencegahan, penyalagunaan anggaran Kejari Lamongan hadir dalam acara Fasilitasi Penyelengaraan Musyawarah Desa Se Kabupatan Lamongan yang di selenggarakan oleh Dinas PMD ( Pemberdayaan Masyarakat Desa ) Kabupaten Lamongan, Rabu 01-03-2023. (Kejari Lamongan Beri Sosialisasi ke Kades Sekabupaten Lamongan).
Kejaksaan Lamongan melalui Kasi Intel Condro Maharanto menuturkan pentingnya akan belajar dan memahami regulasi atau peraturan pemerintah dalam hal ini peraturan permendesa supaya mengetahui pengelolaan dana desa dan prioritas penggunaan dana desa.
Pemerintah desa dalam menjalankan roda pemerintahan desa seyogjanya menjalankan sesuai peraturan pemerintah dalam hal ini Kemendesa dan berdasarkan pada aspirasi masyarakat hasil Musdes supaya pemerintahan desa lancar dan tidak menabrak regulasi.
Berikut paparan Condro Maharanto Kasi Intel Kejaksaan Lamongan yang dapat xposetv.live rangkum sebagai berikut terkait prioritas pengunaan anggaran DD Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memandatkan bahwa tujuan pembangunan Desa adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana Desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. Yang dimaksud dengan berkelanjutan adalah pembangunan Desa untuk pemenuhan kebutuhan saat ini dilakukan tanpa mengorbankan pemenuhan kebutuhan generasi Desa di masa depan.