XposeTV – Gorontalo. Kasus TPPU. Pengadilan Negeri Kota Gorontalo, resmi menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada FA, terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang beberapa waktu lalu berhasil diungkap oleh unit Tindak Pidana Korupsi, Satreskrim Polresta Gorontalo Kota.
Selain menjatuhkan vonis 7 tahun penjara, FA turut dijatuhi pidana denda sebesar satu miliyar rupiah, dengan ketentuan digantikan pidana kurungan sebanyak enam bulan jika tidak mampu membayarkan denda.
Menyatakan Terdakwa FA alias ENDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah โmelakukan tindak pidana Pencucian Uang secara berlanjutโ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dalam dakwaan aksa Penuntut Umum.
Menghukum Terdakwa FA alias ENDI dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan, dan semua objek yang disita oleh penyidik dikembalikan kepada korban,”bunyi putusan Pengadilan yang dibacakan Hakim Ketua, Hamka SH, MH.
Baca juga: Jelang-Idul-Fitri-1445h-Polsek-Kota-Tengah-Tingkatkan-Patroli
Sebelumnya, Unit 2 Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polresta Gorontalo Kota melalui penyidik pembantu Brigadir polisi Friscki E. Nasibu, S.H., M.H.,berhasil mengungkap perkara kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan dua orang pelaku, masing-masing FA dan SMHB yang tidak lain adalah pasangan suami istri, di sebuah perusahaan.
Dalam kasus ini, pemilik perusahaan mengalami kerugian hingga enam koma tujuh miliyar rupiah.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr.Ade Permana,S.I.K.,MH melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta, S.I.K.,mengatakan
Perkara yang kami tangani terkait TPPU, sudah disidangkan tadi,(rabu,3/4) dan sudah mendapat putusan dari pengadilan. Kami rasa ini putusan yang sudah sesuai, dan semoga kedepannya akan menjadi jalan bagi kami untuk mengungkap kasus korupsi lainnya di Kota Gorontalo.
Jadi ini perkara TPPU kali kedua di wilayah Provinsi Gorontalo,setelah sebelumnya istri dari FA sudah mendapatkan putusan dari pengadilan negeri, tutup Kompol Leonardo