Kasus TPPU Kedua Dari Polresta Gorontalo Kota, PN Gorontalo Jatuhi Vonis 7 Tahun Penjara Terhadap FA

  • Whatsapp
Kasus TPPU
PN Gorontalo Jatuhi Vonis 7 Tahun Penjara Terhadap FA

XposeTV – Gorontalo. Kasus TPPU. Pengadilan Negeri Kota Gorontalo, resmi menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada FA, terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang beberapa waktu lalu berhasil diungkap oleh unit Tindak Pidana Korupsi, Satreskrim Polresta Gorontalo Kota.

Selain menjatuhkan vonis 7 tahun penjara, FA turut dijatuhi pidana denda sebesar satu miliyar rupiah, dengan ketentuan digantikan pidana kurungan sebanyak enam bulan jika tidak mampu membayarkan denda.

Menyatakan Terdakwa FA alias ENDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah โ€œmelakukan tindak pidana Pencucian Uang secara berlanjutโ€ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dalam dakwaan aksa Penuntut Umum.

Menghukum Terdakwa FA alias ENDI dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan, dan semua objek yang disita oleh penyidik dikembalikan kepada korban,”bunyi putusan Pengadilan yang dibacakan Hakim Ketua, Hamka SH, MH.

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ CATATAN REDAKSI: ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.๐Ÿ‘ Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.๐Ÿ‘๐Ÿ‘๐Ÿ‘

Pos terkait