XposeTV – Gorontalo. Kasus TPPU. Pengadilan Negeri Kota Gorontalo, resmi menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada FA, terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang beberapa waktu lalu berhasil diungkap oleh unit Tindak Pidana Korupsi, Satreskrim Polresta Gorontalo Kota.
Selain menjatuhkan vonis 7 tahun penjara, FA turut dijatuhi pidana denda sebesar satu miliyar rupiah, dengan ketentuan digantikan pidana kurungan sebanyak enam bulan jika tidak mampu membayarkan denda.
Menyatakan Terdakwa FA alias ENDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah โmelakukan tindak pidana Pencucian Uang secara berlanjutโ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dalam dakwaan aksa Penuntut Umum.
Menghukum Terdakwa FA alias ENDI dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan, dan semua objek yang disita oleh penyidik dikembalikan kepada korban,”bunyi putusan Pengadilan yang dibacakan Hakim Ketua, Hamka SH, MH.