XPOSE TV//Pontianak, Kalimantan Barat – Kasus Korupsi BP2TD Mempawah selesai, Masa kampanye Pilkada 2024 di Kalimantan Barat diwarnai dengan berbagai kampanye hitam yang bertujuan menjatuhkan kredibilitas calon kepala daerah. Salah satu isu yang muncul adalah tudingan terhadap Mantan Bupati Mempawah, Ria Norsan, yang dikaitkan dengan kasus korupsi pada Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat (BP2TD) Mempawah. Tuduhan ini tersebar di media sosial, menyebutkan bahwa aset berupa ruko milik Ria Norsan telah disita oleh penyidik Polda Kalbar. Namun, kabar tersebut telah dibantah oleh tim relawan Norsan-Krisantus.
Yudi Harianto, SE., salah satu anggota tim relawan Norsan-Krisantus, menegaskan bahwa berita tersebut sengaja disebarkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dan tidak memahami duduk perkara kasus korupsi BP2TD yang sudah lama selesai secara hukum. “Kasus tersebut telah dinyatakan inkrah dan sama sekali tidak melibatkan Ria Norsan. Bahkan, ruko yang sempat disegel oleh penyidik di Jalan Pangeran Nata Kusuma Pontianak juga sudah dikembalikan kepada pemiliknya, yaitu Ria Norsan, karena tidak terbukti terkait kasus korupsi itu,” ujar Yudi pada Kamis (3/10/2024).
Ditambahkannya, dalam proses penyidikan, penyidik Ditkrimsus Polda Kalbar memang pernah memeriksa mantan Bupati Mempawah tersebut, namun tidak ditemukan bukti keterlibatan dalam kasus yang menjerat sejumlah pejabat di lingkungan BP2TD Mempawah. “Penyidikan dilakukan dengan sangat mendalam, dan hasilnya membuktikan bahwa tuduhan yang mengaitkan Ria Norsan hanya spekulasi tanpa dasar,” tegas Yudi.
Kasus korupsi BP2TD Mempawah sendiri telah diputuskan pada tahun 2023 oleh Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Pontianak, yang menyatakan sembilan orang terdakwa bersalah. Dari sembilan terdakwa, empat orang di antaranya telah menyelesaikan masa hukumannya, sementara lima lainnya masih menjalani masa hukuman di Rutan Pontianak. Ria Norsan, yang pernah disebut-sebut terkait, tidak termasuk dalam daftar terdakwa tersebut.
Menurut Yudi, momentum kampanye Pilkada ini sering kali dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang ingin menjatuhkan lawan politiknya dengan menyebarkan informasi palsu. “Kami ingin menegaskan bahwa masyarakat tidak boleh mudah terpengaruh dengan kampanye hitam seperti ini. Pilkada harus menjadi ajang kontestasi ide dan gagasan, bukan fitnah yang menyudutkan,” tambahnya.
Tim relawan Norsan-Krisantus juga telah berkomunikasi dengan tim hukum terkait penyebaran berita bohong ini dan tidak menutup kemungkinan untuk melaporkan pihak-pihak yang menyebarkan informasi palsu ke pihak berwajib. “Masyarakat berhak mendapatkan informasi yang benar dan akurat, bukan berita yang penuh dengan kebohongan yang hanya merusak demokrasi,” kata Yudi.
Isu keterlibatan Ria Norsan dalam kasus korupsi BP2TD Mempawah pertama kali mencuat ketika kasus tersebut diusut pada tahun 2022. Saat itu, beberapa aset termasuk ruko di Pontianak yang diduga terkait dengan kasus tersebut sempat disegel oleh penyidik. Namun, setelah penyelidikan lebih lanjut, tidak ada bukti yang menguatkan tuduhan keterlibatan Ria Norsan. Penyitaan aset pun dicabut, dan nama Ria Norsan dinyatakan bersih dari tuduhan.