Bitung – XposeTV – Kapolsek Aertembaga, IPTU Tuegeh D. Darus, S.Sos, memimpin keberhasilan penangkapan seorang remaja berinisial RA (17 tahun) terkait kasus penggelapan satu unit sepeda motor. Penangkapan dilakukan Unit Reskrim dan Resmob Polsek Aertembaga pada Jumat (13/6/2025) siang di Jalan Kompleks Kelurahan Pateten II, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung.
Berdasarkan keterangan kepolisian, kasus ini berawal pada Minggu (10/6/2025) ketika RA meminjam sepeda motor Yamaha NMAX bernopol DB 4885 VC milik YO. YO merupakan orang tua dari MS, yang diketahui merupakan pasangan kekasih RA. Namun, alih-alih mengembalikan, RA diduga telah menggadaikan kendaraan tersebut kepada seorang bernama Akbar seharga Rp 4.350.000.
Kapolsek Aertembaga, IPTU Tuegeh D. Darus, S.Sos, menjelaskan bahwa timnya segera bergerak melakukan penyelidikan dan penelusuran setelah menerima laporan. Upaya ini berhasil mengantarkan pada penemuan lokasi pelaku di Pateten II. RA tidak melakukan perlawanan saat proses pengamanan dilakukan.
Baca juga: walikota-bitung-paparkan-strategi-infrastruktur-berkelanjutan-di-forum-internasional-jakarta/
Saat ini, pelaku RA beserta barang bukti utama, yaitu satu unit sepeda motor Yamaha NMAX bernopol DB 4885 VC, telah diamankan. Untuk tahap penyidikan lebih lanjut, pelaku dan barang bukti telah diserahkan kepada penyidik di Polsek Maesa. Proses hukum terhadap pelaku sedang berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (Onal)