Kapolres Tulungagung: Selama Januari Berhasil Amankan 35 Tersangka, Release Narkoba

  • Whatsapp

TULUNGAGUNG – Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto, S.H., S.I.K., M.H., memimpin konferensi pers hasil ungkap Satresnarkoba Polres Tulungagung periode Januari 2022.

Konferensi pers digelar di Halaman Mapolres Tulungagung, Kamis (03/02/22) dimulai pukul 09.00 WIB, Kapolres Tulungagung didampingi sejumlah pejabat utama yakni Wakapolres Tulungagung Kompol Christopher Adhikara Lebang, S.I.K., Kasat Resnarkoba AKP Didik Riyanto, S.H., M.H., Kasi Propam AKP Sansun, Kasi Humas Iptu Nenny Sasongko, S.H., serta dihadiri sejumlah awak media online, media cetak maupun Televisi Biro Tulungagung.

Bacaan Lainnya

Dalam penyampaiannya, Kapolres Tulungagung mengatakan, selain berhasil mengungkap perkara penyalahgunaan Narkoba, Satresnarkoba Polres Tulungagung juga berhasil mengungkap kasus peredaran miras dan Pil Double L.

“Selama bulan Januari 2022, Satresnarkoba Polres Tulungagung berhasil mengungkap 25 kasus dengan rincian, 11 kasus peredaran Narkoba, 11 kasus peredaran Pil Double L dan 3 kasus peredaran miras ilegal,” tutur AKBP Handono Subiakto.

Dari 25 kasus yang berhasil diungkap, telah dilakukan penahanan terhadap 35 tersangka, dimana salah satu orang, merupakan seorang perempuan. Bahkan, 5 diantaranya merupakan seorang residivis dengan kasus Narkoba yakni, berinisial ES, ENC, AEF, CI dan TCW.

“Sedangkan TKP 25 kasus tersebut berbeda – beda, 9 TKP di Kedungwaru, 3 TKP di Gondang, 2 TKP di Ngunut, Sumbergempol dan Campurdarat serta masing – masing 1 TKP di Ngantru, Rejotangan, Tulungagung Kota, Kalangbret, Pakel, Karangrejo dan Besuki,” jelas Kapolres.

AKBP Handono Subiakto juga menerangkan barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, 104,42 gram sabu, 37.386 butir Pil Double L, 152 botol minuman keras dari berbagai merk, uang tunai Rp. 4.704.000; 18 buah pipet kaca, 2 buah timbangan, 32 buah handphone, 7 buah alat hisap (bong) dan 7 unit sepeda motor.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait