Kapolres Melawi AKBP, M.Safi’i, Sampaikan Proses Hukum Kepada Ketiga Oknum Wartawan Yang Terlibat Kasus Pemerasan.

  • Whatsapp

Xposetv//Melawi, Kalbar, Kapolres Melawi AKBP, M.Safi’i, Sampaikan Proses Hukum Kepada Ketiga Oknum Wartawan – Kepolisian Resort Melawi telah keluarkan Surat Perintah Penahanan kepada 3 orang terduga pelaku tindak pidana pemerasan di wilayah hukum Polres Melawi, berdasarkan laporan masyarakat pada tanggal 13 Agustus 2023 lalu stelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan di Tempat Kejadian Perkara Desa Landau Leban Kecamatan Menukung Kabupaten Melawi.

Kapolres Melawi AKBP M. Syafi’i sampaikan, per tanggal 15 Agustus 2023 Ketiga tersangka Pelaku Pemerasan yaitu IB alias A (38), HW alias E (39) dan SHA (34) untuk masing-masing telah dikeluarkan surat perintah penahanan. Kedua tersangka tersebut berdomisili dari Pontianak dan satunya dari Kabupaten Sintang.

Bacaan Lainnya

Kepolisian Resort Melawi telah keluarkan Surat Perintah Penahanan kepada 3 orang terduga pelaku tindak pidana pemerasan di wilayah hukum Polres Melawi, berdasarkan laporan masyarakat pada tanggal 13 Agustus 2023 lalu stelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan di Tempat Kejadian Perkara Desa Landau Leban Kecamatan Menukung Kabupaten Melawi.

Kapolres Melawi AKBP

Kapolres Melawi AKBP M. Syafi’i sampaikan, per tanggal 15 Agustus 2023 Ketiga tersangka Pelaku Pemerasan yaitu IB alias A (38), HW alias E (39) dan SHA (34) untuk masing-masing telah dikeluarkan surat perintah penahanan. Kedua tersangka tersebut berdomisili dari Pontianak dan satunya dari Kabupaten Sintang.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait