Xposetv//Melawi, Kalbar, Kapolres Melawi AKBP, M.Safi’i, Sampaikan Proses Hukum Kepada Ketiga Oknum Wartawan – Kepolisian Resort Melawi telah keluarkan Surat Perintah Penahanan kepada 3 orang terduga pelaku tindak pidana pemerasan di wilayah hukum Polres Melawi, berdasarkan laporan masyarakat pada tanggal 13 Agustus 2023 lalu stelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan di Tempat Kejadian Perkara Desa Landau Leban Kecamatan Menukung Kabupaten Melawi.
Kapolres Melawi AKBP M. Syafi’i sampaikan, per tanggal 15 Agustus 2023 Ketiga tersangka Pelaku Pemerasan yaitu IB alias A (38), HW alias E (39) dan SHA (34) untuk masing-masing telah dikeluarkan surat perintah penahanan. Kedua tersangka tersebut berdomisili dari Pontianak dan satunya dari Kabupaten Sintang.
Kepolisian Resort Melawi telah keluarkan Surat Perintah Penahanan kepada 3 orang terduga pelaku tindak pidana pemerasan di wilayah hukum Polres Melawi, berdasarkan laporan masyarakat pada tanggal 13 Agustus 2023 lalu stelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan di Tempat Kejadian Perkara Desa Landau Leban Kecamatan Menukung Kabupaten Melawi.
Kapolres Melawi AKBP M. Syafi’i sampaikan, per tanggal 15 Agustus 2023 Ketiga tersangka Pelaku Pemerasan yaitu IB alias A (38), HW alias E (39) dan SHA (34) untuk masing-masing telah dikeluarkan surat perintah penahanan. Kedua tersangka tersebut berdomisili dari Pontianak dan satunya dari Kabupaten Sintang.