Kadus Montong Praja Timur Sayangkan Kenapa Pemerintah Daerah Sampai sekarang Belum Memperbaiki Jalan kabupaten Yang Rusak Di Desa Pengenjek 

  • Whatsapp
Kadus
Kondisi Ruas Jalan Jalur Pringgarata - Jonggat Didesa Pringgarata

XPOSETV///Lombok Tengah, NTB – Kadus Montong Praja Timur sayangkan kenapa ruas jalan lintas Kecamatan Pringgarata – Jonggat itu sudah lama rusak parah dan sampai saat ini belum ada kejelasan untuk diperbaiki, dari Pemerintah Daerah sendiri dalam hal ini PUPR Kabupaten Lombok Tengah yang dimana jalan tersebut adalah jalan kabupaten.

Dari hal ini tiga Kadus Desa Pengenjek berharap kepada pemerintah daerah untuk cepat memperbaiki jalan tersebut yang di mana Kadus tersebut seperti H Ehsan, Sari Saerun, Kadus Kantor Indah dan juga Mahisun Kadus Montong sari, ketiga penjabat desa tersebut agar pemerintah daerah memperhatikan dan segera di atensi jalan tersebut. Rabu (4/6/2025).

Bacaan Lainnya

Jangan sampai nanti sudah ada korban jiwa baru pihak pemerintah daerah perbaiki, salah satu perwakilan H Ehsan yang juga sebagai ketua P3A Desa Pengenjek ini menyampaikan kepada awak media Xposetv.live terkait dengan jalan rusak ini di wilayah Desa Pengenjek ini.

“Iya saya berharap sekali pemerintah kabupaten untuk cepet melakukan perbaikan terhadap jalan yang rusak ini bukan hanya berbahaya kepada pengguna jalan tapi saya sebagai ketua P3A di desa Pengenjek juga merasa menganggu untuk saluran perairan sawah petani di wilayah tersebut karena air itu kan lewat saluran yang di mana jalan yang rusak itu, jadi saya sangat berharap sekali Pemda dalam hal ini dinas PUPR kabupaten agar lebih cepat ambil tindakan atau memperbaiki jalan tersebut jangan sampai nanti sudah ada korban jiwa baru akan di perbaiki,” Tuturnya.

Sementara itu Kepala Dinas PUPR Lalu Rahadian saat di hubungi awak media Xposetv.live menyampaikan maaf saya masih rapat di Mataram silahkan langsung hubungi pak Arif di bidang Bina marga,” tutupnya.

 

Narsum: Kadus Montong Praja Timur

Red: Erlan

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait