XposeTV//Boalemo — Komitmen Polres Boalemo dalam menertibkan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kecamatan Paguyaman kembali diuji. Tindakan preventif yang dilakukan pada Selasa, 3 Juni 2025, justru mendapat perlawanan dari sejumlah oknum yang diduga terlibat dalam aktivitas tambang ilegal.
Penertiban tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Boalemo, Iptu Ahmad Fahri, S.I.K., dan menyasar lokasi PETI di bantaran Sungai Desa Saripi. Kegiatan ini dilaksanakan menyusul laporan masyarakat yang mengaku resah atas aktivitas tambang yang merusak lingkungan dan mengganggu ketertiban umum.
Saat aparat menyampaikan imbauan secara persuasif kepada warga yang melakukan aktivitas ilegal, dua oknum, yakni Marten dan HS, melakukan intervensi dengan mempertanyakan dan mencoba mendokumentasikan surat tugas petugas. Padahal, surat tugas resmi telah dibawa dan ditunjukkan oleh tim di lapangan.
Ketegangan berlanjut ketika pada sore harinya, kedua oknum tersebut mendatangi Mapolres Boalemo dengan sikap arogan dan provokatif, bahkan menyebut nama-nama pejabat Polda Gorontalo dengan nada yang mengarah pada intimidasi. Kapolres Boalemo, AKBP Sigit Rahayudi, S.I.K., yang turun langsung untuk menenangkan situasi, justru dihadapkan pada sikap tidak kooperatif.
Dalam video berdurasi 2 menit 43 detik yang beredar luas di media lokal, Kapolres Boalemo secara tegas membantah tuduhan sepihak yang menyebut adanya tindak kekerasan oleh aparat.
“Tidak ada saya memukul kamu. Saya cuma memberi tahu untuk tidak mengancam anggota saya,” tegas Kapolres dalam video tersebut.
Kapolres menegaskan bahwa penertiban dilakukan murni atas dasar laporan masyarakat dan merupakan bentuk komitmen dalam menjaga ketertiban hukum di wilayah Kabupaten Boalemo.
“Saya tidak ada urusan dengan siapapun. Saya hanya menertibkan karena aktivitas PETI ini sudah sangat meresahkan, bahkan terlihat dari pinggir jalan,” imbuhnya.
Polres Boalemo memastikan bahwa upaya penertiban terhadap PETI akan terus dilakukan secara konsisten dan sesuai dengan prosedur hukum. Langkah ini merupakan wujud keberpihakan institusi Polri terhadap kepentingan masyarakat, penegakan hukum, dan pelestarian lingkungan hidup