Dugaan Korupsi Pengurus Primkop UPN Veteran Surabaya

  • Whatsapp

Xpose tv. Live, Surabaya – Dugaan korupsi pengurus primkop UPN Veteran Surabaya pada sidang lanjutan yang menghadirkan beberapa saksi yakni : Endang Retnowati, Eri Andaniwati, Purwati, Diana Amalia, Wiji Wahyuliati, Sishadiyanti, Pawana Nur Indah, Muji Adi Widodo, mereka semua adalah rata-rata dosen di UPN Surabaya, Jumat (19/4/24).

Dalam persidangan para saksi rata-rata memberikan keterangan yang hampir sama, bahwa mereka pernah hutang ke koperasi sebelum pertengahan tahun 2015, dengan nilai antara Rp 25 juta hingga Rp 60 juta, namun kebanyakan dari mereka menyangkal hutang lagi ke koperasi setelah Juli 2015.

Eri Andaniwati dan saksi yang lainnya mengatakan bahwa saat mereka hutang ke koperasi uangnya di transfer oleh pengurus bagian juru bayar Primkop UPN yakni Wiwik Indrawati ke rekening para anggota yang berhutang atau yang pinjam.

Namun pernyataan para saksi ini di bantah langsung oleh Wiwik Indrawati.
“Begini yang mulia, semua pernyataan para saksi itu tidak benar, uang yang mereka pinjam setelah memenuhi prosedur persyaratan kita bayar pakai cek” ujar Wiwik.

Achmad Kusairi SH. MH. sebagai Penasehat Hukum dari terdakwa Wiwik Indrawati Ketua Primkop UPN Veteran Surabaya, Yuliatin Ali S IR. MM, dan Sekretaris Ir. Sri Risnojatiningsih MP, enggan bertanya pokok perkara kepada para saksi dikarenakan pemeriksaan para saksi tidak sesuai dengan Sprindik yang dimasukkan ke PN Tipikor Surabaya.

“Saya sebagai penasehat hukum jelas keberatan dengan saksi yang dihadirkan oleh penuntut umum dalam persidangan. Saya memang sengaja enggan banyak tanya. Karena apa? BAP saja salah, terus apa yang mau diperiksa? Persidangan ini lucu, misal anggota hakim yang bertugas ada yang diganti namun tidak disampaikan perihal mengapa koch diganti? meskipun yang bersangkutan sakit misalnya, Jika Sprindik yang keluar 25 Agustus 2023, mengapa BAP saksi yang kami pegang termasuk punya Jaksa ataupun Majelis Hakim pemeriksaan tahun 2021? Kalau BAP tahun 2023 tidak ada, terus ngapain saksi diperiksa dalam persidangan,” tegas Achmad Kusairi.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait