Dosa-Dosa LEON GADAI Terbongkar: Dari Tipu Daya Hingga Perampasan Mobil

  • Whatsapp

XPOSE TV Pekanbaru, 20 Maret 2025 – Penyidik Polsek Medan Helvetia, BRIPKA K.H. Sembiring, menyatakan kekecewaannya atas pengabaian surat undangan wawancara oleh pihak BOS GADAI dan LEON GADAI terkait laporan polisi Nomor LP/B/117/III/2025/SPKT/POLSEK Medan Helvetia/Polrestabes Medan/Polda Sumut. Dalam keterangan Nova Br. Siregar kepada Arjuna Sitepu, Ketua Investigasi Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia Badan Advokasi Indonesia (DPP LPK-RI B.A.I) di ruang kerjanya, Jalan Air Hitam, Pekanbaru (Riau) menegaskan: “Pemanggilan pertama tidak diindahkan tanpa alasan. Jika pemanggilan berikutnya tetap diabaikan, LPK-RI B.A.I akan meminta agar status penyidikan ke tahap penyidikan formal (SPDP) dengan jeratan pidana berlapis, termasuk Pasal 372 KUHP (Penggelapan), Pasal 378 KUHP (Penipuan), dan Pasal 406 KUHP (Perusakan/Penghilangan Barang).”

 

Bacaan Lainnya

Hal tersebut disampaikannya kepada media ini, Jumat, (04/04/2025)

 

Tuntutan Hukum & Sanksi Pidana Berlapis

 

Arjuna Sitepu, Ketua Investigasi DPP LPK-RI B.A.I, angkat bicara, mendesak aparat penegak hukum untuk segera menahan pelaku dengan pertimbangan:

 

1. Tindak Pidana Berlapis

– Pasal 372 KUHP (Penggelapan): Ancaman pidana 4 tahun penjara karena pelaku secara melawan hukum menguasai mobil korban tanpa hak.

– Pasal 378 KUHP (Penipuan): Ancaman 4 tahun penjara akibat penipuan dengan modus gadai fiktif.

– Pasal 365 KUHP (Pengeroyokan/Pemerasan): Jika terbukti ada unsur kekerasan saat perampasan.

– Pasal 480 KUHP (Pengancaman): Jika korban dipaksa menyerahkan barang.

 

2. Larangan Penarikan Mobil oleh BOS GADAI/LEON GADAI

– Berdasarkan Pasal 18 UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku dilarang melakukan upaya sepihak untuk mengambil/menyita aset korban tanpa proses hukum.

– Pasal 39 UU Perlindungan Konsumen mengancam sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha dan denda hingga Rp2 miliar jika terbukti melakukan praktik curang.

 

3. Sanksi Tambahan

– Pasal 32 PP No. 9/2019 tentang Lembaga Gadai: Pelaku gadai ilegal bisa dikenai pidana 5 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

– Pasal 48 UU ITE (No. 11/2008) jika pelaku menggunakan dokumen digital korban secara tidak sah.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *