Bupati Sidoarjo Tegaskan Pajak Untuk Peningkatan Pembangunan Infrastruktur Capai Rp 1,3 Triliun

  • Whatsapp

Xpose tv. Live, Sidoarjo – Bupati Sidoarjo sampaikan realisasi penerimaan pajak daerah Kabupaten Sidoarjo tahun 2023 berhasil melampaui target. Dari target sebesar Rp 1, 215 Triliun berhasil mencapai angka Rp 1, 302 Triliun.

Dari data Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo kenaikan penerimaan pajak ini berturut-turut sejak tahun 2020 hingga 2023 mencapai kenaikan sebesar 40,18 persen atau sebesar Rp 373 Miliar.

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali menyampaikan apresiasi kepada seluruh para wajib pajak yang telah patuh dalam membayar pajak, serta kepada seluruh stakeholder yang telah bekerja keras dalam mengoptimalkan pendapatan.

“Tingginya capaian penerimaan pajak ini diharapkan dapat diinvestasikan kembali untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Sidoarjo,” katanya disela acara Launching Pajak Daerah di Fave Hotel pada Rabu (24/1/24).

Bupati yang akrab disapa Gus Muhdlor itu juga menegaskan bahwa uang pajak kembali ke masyarakat lewat peningkatan pembangunan infrastruktur jalan, pendidikan, kesehatan dan fasilitas umum lainnya seperti revitalisasi ruang terbuka hijau. Capaian pajak ini juga dapat memberikan titik equilibrium (keseimbangan) kepada seluruh masyarakat.

“Kami tidak hanya mengejar angka, namun yang kami kejar adalah eksositem yang kuat dan mencapai titik equilibrium. Sehingga dengan tingginya capaian pajak ini nantinya akan kembali untuk masyarakat sebagai contoh tetap masifnya pembangunan infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo tujuannya untuk memperlancar konektivitas antar wilayah desa dan kecamatan,” jelasnya.

Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo Ari Suryono mengatakan tingginya penerimaan pajak ini menunjukkan komitmen kuat dari pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait