BP2MI Lepas 196 Pekerja Migran Indonesia ke Korea Selatan Melalui Program G to G

  • Whatsapp
BP2MI Lepas
BP2MI Lepas

XPOSE TV//Jakarta – BP2MI Lepas PMI ke Korsel, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) kembali mencatatkan langkah penting dalam upaya penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke luar negeri. Pada hari Senin 14 Oktober 2024 ini, BP2MI secara resmi melepas sebanyak 196 Pekerja Migran Indonesia yang akan berangkat menuju Korea Selatan melalui program Government to Government (G to G). Program ini merupakan salah satu skema unggulan yang dicanangkan untuk memberikan akses pekerjaan yang layak bagi tenaga kerja Indonesia di luar negeri dengan perlindungan dan jaminan yang jelas. Rabu (16/10/2024).

Acara pelepasan ini digelar di Jakarta dan turut dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, di antaranya adalah Kepala BP2MI, Benny Rhamdani, serta Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (LBBP) untuk Sri Lanka dan Maladewa, Dewi Gustina Tobing. Tidak hanya itu, acara ini juga dihadiri oleh jajaran akademis dari Institut Kesehatan dan Teknologi Graha Medika Kotamobagu, Sulawesi Utara, yang mendukung kesuksesan acara ini.

Bacaan Lainnya

BP2MI Lepas

Dalam sambutannya, Kepala BP2MI Benny Rhamdani menyampaikan pesan motivasi kepada para Pekerja Migran Indonesia yang akan berangkat. Menurutnya, menjadi Pekerja Migran Indonesia adalah profesi yang mulia dan sangat penting dalam membantu meningkatkan perekonomian keluarga serta memberikan kontribusi besar terhadap devisa negara. “Pekerjaan kalian bukan hanya tentang mencari nafkah, tetapi juga tentang menjaga kehormatan bangsa. Kalian adalah duta bangsa yang membawa nama baik Indonesia di dunia internasional,” ungkap Benny.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *