Merasa Dicemarkan, Ketua DPD AKPERSI Gorontalo Laporkan Penyebar Informasi ke Jalur Hukum

  • Whatsapp

Loading

GORONTALO,XPOSETV.com– Ketua DPD AKPERSI Gorontalo, Imran Uno membantah informasi yang beredar terkait dugaan penerimaan uang sebesar Rp24 juta dari pihak Propam.

Ia menilai informasi tersebut tidak benar dan berpotensi mencemarkan nama baik dirinya maupun organisasi yang dipimpinnya.
Atas beredarnya informasi tersebut, Imran Uno menyatakan telah menempuh langkah hukum dengan mengajukan laporan dugaan pencemaran nama baik melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pada Senin, 11 Mei 2026.

Menurutnya, laporan tersebut dibuat sebagai bentuk keberatan atas penyebaran informasi yang belum dapat dibuktikan kebenarannya. Dalam pengajuan laporan itu, pihaknya turut menyertakan sejumlah bukti pendukung berupa rekaman percakapan yang diduga berkaitan dengan penyebaran informasi dimaksud.

Informasi dan rekaman tersebut disebut telah disebarluaskan melalui sejumlah grup wartawan oleh pihak yang diduga membuat dan menyebarkannya. Penyebaran informasi itu kemudian beredar lebih luas hingga masuk ke grup DPD AKPERSI se-Provinsi Gorontalo.
“Kami menghormati proses hukum yang berlaku dan menyerahkan penanganannya kepada pihak berwenang agar persoalan ini dapat ditangani secara objektif dan profesional,” ujar Imran Uno.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menerima maupun menyebarluaskan informasi, khususnya yang belum terverifikasi, guna menghindari terjadinya kesalahpahaman maupun pelanggaran hukum.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak terkait mengenai tuduhan yang beredar tersebut. Proses pelaporan disebut masih dalam tahap pengajuan dan menunggu tindak lanjut dari aparat penegak hukum.(Stevani)

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait