![]()
Expose TV, Madiun – DPMPTSP Kabupaten Madiun menyelenggarakan Program Jempol Mas Har sebagai bentuk pelayanan langsung kepada masyarakat dengan sistem terpadu dan berbasis kebutuhan riil di lapangan. Program ini memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memperoleh berbagai layanan perizinan secara cepat, mudah, dan selesai dalam satu hari. Masyarakat menunjukkan antusiasme yang tinggi dalam setiap pelaksanaan kegiatan. Warga cukup datang dengan membawa KTP, kemudian langsung membawa pulang Nomor Induk Berusaha (NIB) yang petugas terbitkan di tempat. Kemudahan ini menjawab kebutuhan masyarakat atas proses perizinan yang sebelumnya memakan waktu dan tenaga.
Kemudahan Layanan dalam Satu Lokasi
Kepala DPMPTSP Kabupaten Madiun, Anang Sulistijono, S.Sos., M.Si, menjelaskan bahwa program ini berfokus pada pelayanan yang praktis dan efisien. “Kami menyelenggarakan program ini sebagai bentuk pelayanan langsung kepada masyarakat dengan sistem terpadu dan berbasis kebutuhan riil di lapangan. Masyarakat cukup datang dengan membawa KTP, kemudian langsung membawa pulang NIB yang kami terbitkan di tempat,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa tim juga menghadirkan layanan lain dalam kegiatan yang sama. “Apabila masyarakat membutuhkan izin Industri Rumah Tangga (IRT), maka Dinas Kesehatan langsung memberikan pelayanan di lokasi. Begitu juga dengan sertifikat halal, masyarakat dapat mengurusnya dalam satu tempat,” jelasnya. Program ini mengedepankan prinsip kemudahan, yaitu masyarakat datang, memperoleh pelayanan saat itu juga, dan menyelesaikan seluruh proses dalam satu hari tanpa harus berpindah ke berbagai instansi.
Pelaksanaan Program dan Dampaknya bagi Masyarakat
DPMPTSP Kabupaten Madiun menjalankan program ini dengan sistem jemput bola dengan mendatangi titik-titik yang telah ditentukan. Dalam satu tahun, DPMPTSP Kabupaten Madiun menargetkan lima lokasi pelayanan di berbagai wilayah dengan menentukan lokasi berdasarkan usulan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kecamatan, dan masyarakat. Pendekatan ini memastikan setiap lokasi benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat setempat. Sebelum pelaksanaan, tim melakukan survei untuk memastikan kebutuhan masyarakat terhadap layanan perizinan, khususnya penerbitan NIB dan dokumen pendukung lainnya. Jika hasil survei menunjukkan kebutuhan yang tinggi, tim segera melaksanakan kegiatan dan memberikan pendampingan secara langsung.

Program ini telah berjalan di wilayah Mlilir dan Wonoasri. Kondisi ini mendorong peningkatan kesadaran masyarakat untuk memiliki legalitas usaha. DPMPTSP Kabupaten Madiun berperan sebagai koordinator utama dengan melibatkan berbagai OPD teknis sesuai kebutuhan di lapangan. Selain NIB dan IRT, masyarakat juga dapat mengakses layanan lain, seperti Sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) dan izin industri tertentu, dalam satu kegiatan.
“Kami bertindak sebagai koordinator utama dengan melibatkan berbagai OPD teknis agar seluruh jenis layanan dapat kami berikan secara terpadu dalam satu tempat,” tegas Anang Sulistijono. Ke depan, DPMPTSP Kabupaten Madiun berkomitmen memperluas jangkauan program ini ke lebih banyak wilayah. Program ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan usaha mikro dan kecil, meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi, serta memperkuat perekonomian masyarakat. “Kami juga membuka ruang bagi masukan dari masyarakat dan instansi terkait. Kami akan terus menghadirkan inovasi pelayanan yang cepat, mudah, dan tuntas dalam satu hari agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” pungkasnya. (Tris)






































