Koramil 1607-04/Alas Pastikan Penyaluran BLTS Kesra Berjalan Aman dan Tertib

  • Whatsapp

Loading

Sumbawa, NTB – 26 November 2025, Babinsa Desa Labuhan Alas, Serda Andriano, Koramil 1607-04/Alas, melaksanakan kegiatan pendampingan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Sementara Kesejahteraan Rakyat (BLTS Kesra) Tahun 2025 Tahap Pertama untuk bulan ke-8, 9, dan 10. Penyaluran bantuan tersebut berlangsung di PT Pos Indonesia, Kecamatan Alas, dengan total bantuan sebesar Rp900.000 per Kartu Keluarga (KK).

Sebanyak 99 KK warga Desa Labuhan Alas tercatat sebagai penerima manfaat BLTS Kesra dari Kementerian Sosial Republik Indonesia. Kegiatan penyaluran berlangsung tertib dan lancar, dengan pengawasan langsung dari pihak desa, petugas PT Pos Indonesia, serta pendampingan melekat dari Babinsa.

Dalam kegiatan tersebut, Serda Andriano menegaskan bahwa kehadiran Babinsa bertujuan memastikan proses penyaluran berjalan aman, tepat sasaran, dan sesuai mekanisme yang ditetapkan.

> “Kami dari Koramil 1607-04/Alas hadir untuk memastikan bantuan diterima oleh warga yang berhak, serta menjaga agar prosesnya berlangsung tertib dan nyaman bagi masyarakat,” ungkapnya.

Ia juga mengapresiasi kedisiplinan warga dalam mengikuti tata tertib selama proses penyaluran, mulai dari verifikasi data hingga pengambilan bantuan.

Dengan tersalurkannya BLTS Kesra ini, diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi masyarakat Desa Labuhan Alas, terutama dalam memenuhi kebutuhan dasar selama periode bantuan. Kegiatan ini juga menjadi wujud sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, PT Pos Indonesia, dan Koramil 1607-04/Alas dalam membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah Kecamatan Alas. (Pendim 1607/Sumbawa).

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *