Pria Residivis Ditangkap Usai Lakukan Percobaan Perkosaan terhadap Anak di Bawah Umur di Pohuwato

  • Whatsapp

Loading

Pohuwato, XposeTV – Pria residivis ditangkap usai lakukan percobaan perkosaan terhadap anak di bawah umur di pohuwato. Seorang pria berinisial YT alias JJ ditangkap Polres Pohuwato setelah melakukan percobaan perkosaan terhadap seorang anak berusia 13 tahun. Kejadian tersebut sempat viral di media sosial dan terekam dalam CCTV.

Peristiwa ini terjadi pada Senin, 9 Juni 2025, sekitar pukul 01.12 WITA di Desa Taluduyunu, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato. Korban, seorang remaja berinisial YP, sedang tertidur di kamarnya ketika pelaku, yang berasal dari Desa Pangi, Kabupaten Boalemo, masuk ke dalam rumah.

Kapolres Pohuwato, AKBP Hi. Busroni, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa awalnya pelaku berniat mencuri uang di bagasi motor. Namun, saat melihat korban tertidur, niatnya berubah menjadi kejahatan seksual. Pelaku masuk melalui jendela, lalu membuka pintu kamar menggunakan gunting. Ia kemudian mematikan lampu, melepas celananya, dan mendekati korban.

Korban terbangun saat pelaku menarik celananya dan langsung berteriak. Pelaku sempat menutup mulut korban dan menamparnya tiga kali, tetapi karena korban terus berteriak, ia akhirnya melarikan diri.

Baca juga: tragedi-berdarah-di-pohuwato-tiga-tersangka-diamankan-usai-penganiayaan-dan-penembakan/

Laporan kasus ini diajukan oleh keluarga korban, RZT, ke Polres Pohuwato. Setelah video kejadian viral di media sosial, keluarga pelaku menyerahkannya ke Polres Boalemo sebelum akhirnya dijebloskan ke tahanan.

Barang bukti yang diamankan polisi antara lain gunting berwarna pink, flashdisk berisi rekaman CCTV, dan daster milik korban. Pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 juncto Pasal 76E UU Perlindungan Anak, yang mengancam hukuman 5 hingga 15 tahun penjara.

Kapolres Busroni mengungkapkan bahwa pelaku merupakan residivis kasus penganiayaan dan pencabulan, dengan kasus serupa terjadi pada 2023 di Boalemo. Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan memasang CCTV sebagai langkah pencegahan kejahatan.(Novita/Onal)

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait